Peras Gadis Aceh Besar dengan Sebar Foto Syur di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi
Senin, 18 Juli 2022 - 02:53 WIB
loading...
Pria berinisial IF (34) diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena melakukan pemerasan dengan menyebarkan foto syur korban. Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
A
A
A
BANDA ACEH - Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil meringkus pria berinisial IF (34), karena melakukan pemerasan terhadap perempuan warga Aceh Besar, berinisial SR (21). Pemerasan itu dilakukan IF pada Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Polantas Ini Langsung Lemas saat Diringkus Anggota Polsek Delitua
IF yang merupakan warga Gampong Dalam, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Besar, tega memeras SR dengan cara menyebarkan foto syur korban di media sosial. "Selain menyebar foto syur korban, pelaku juga memeras korban sebesar Rp3 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompo. M. Ryan Citra Yudha.
Ryan menjelaskan, awalnya korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022. "Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor ponsel. Saat saling menghubungi melalui telepon video, pelaku IF meminta korban untuk memamerkan tubuhnya," ungkapnya.
Baca juga: Polantas Ini Langsung Lemas saat Diringkus Anggota Polsek Delitua
IF yang merupakan warga Gampong Dalam, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Besar, tega memeras SR dengan cara menyebarkan foto syur korban di media sosial. "Selain menyebar foto syur korban, pelaku juga memeras korban sebesar Rp3 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompo. M. Ryan Citra Yudha.
Ryan menjelaskan, awalnya korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022. "Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor ponsel. Saat saling menghubungi melalui telepon video, pelaku IF meminta korban untuk memamerkan tubuhnya," ungkapnya.
Lihat Juga :