Edarkan 1 Kg Ganja, Mahasiswa PTS di Jogjakarta Diringkus Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:18 WIB
loading...
Edarkan 1 Kg Ganja, Mahasiswa PTS di Jogjakarta Diringkus Polisi
Mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jogjakarta, ditangkap Satreskoba Polresta Jogjakarta, karena kedapatan membawa 1 kg ganja. Foto/iNews TV/Heru Trijoko
A A A
YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial JJR (20) ditangkap anggota Satreskoba Polresta Jogjakarta, karena kedapatan membawa ganja seberat 1 kg. Mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jogjakarta tersebut, rencananya akan mengedarkan ganja itu untuk pelajar dan mahasiswa.



Mahasiswa asal Sulawesi ini, memperoleh pasokan ganja dari seorang temannya di Sumatera, melalui jasa pengiriman barang. Ganja tersebut, oleh JJR dipecah-pecah dalam bentuk paket hemat dan dijual kepada para pelajar serta mahasiswa.



Kasatreskoba Polresta Jogjakarta, Kompol Deni Irwansyah mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa pengedar ganja ini dilakukan di kawasan Muja-muju, Umbulharjo, Jogjakarta.



"Pengungkapan kasus peredaran ganja ini, berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket barang yang diterima tersangka melalui jasa pengiriman ekspedisi. Setelah dibuka, ternyata paket barang dari seseorang di Sumatera itu berisi ganja kering seberat 1 kg," ungkap Deni.

Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku hendak mengedarkan ganja yang dipesan secara daring itu kepada para pelanggannya dalam bentuk paket hemat. "Motif tersangka menjual ganja itu, lantaran faktor ekonomi," ungkap Deni.

Akibat perbuatannya mengedarkan ganja tersebut, tersangka JJR yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Jogjakarta, dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Selain ganja, Satreskoba Polresta Jogjakarta, juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal berupa 3.700 butir pil psikotropika. Dari kasus itu, polisi menangkap dua tersangka di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Jogjakarta.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RN (22) dan YER (22). Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)