671 WBP Lapas Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan, Ini Rinciannya
Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang.
Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
"Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana," jelasnya.
Baca Juga: Kalapas Bolangi Bongkar Napi Nakal yang Terlibat Sindikat Belanda
Kemudian, lanjut Yohani, hingga saat ini untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana. Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang, remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang.
Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang. "Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda," sebutnya.
Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
"Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana," jelasnya.
Baca Juga: Kalapas Bolangi Bongkar Napi Nakal yang Terlibat Sindikat Belanda
Kemudian, lanjut Yohani, hingga saat ini untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana. Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang, remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang.
Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang. "Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda," sebutnya.
(tri)
Lihat Juga :