671 WBP Lapas Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan, Ini Rinciannya

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
671 WBP Lapas Sungguminasa...
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan, menyerahkan secara simbolik Surat Keputusan (SK) remisi 17 Agustus kepada 671 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Sungguminasa. Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan, menyerahkan secara simbolik Surat Keputusan (SK) remisi 17 Agustus kepada 671 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Sungguminasa.

Penyerahan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-77 RI Tahun ini berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Jalan Lembaga-Bolangi , Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Rabu (17/08) kemarin.

Baca Juga: 150 Warga Binaan Lapas Bolangi Ikuti Vaksinasi Covid-19

671 WBP yang menerima remisi dengan rincian, WBP Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa sebanyak 252 orang dan WBP Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 419 orang.

Bupati Adnan mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan tentunya berhasil didapatkan warga binaan sebab mereka mampu berkelakuan baik. Sehingga diharapkan ini dapat dipertahankan agar mendapatkan remisi dengan masa pengurangan tahanan yang lebih besar, bahkan remisi bebas.

"Di Hari Kemerdekaan RI tahun ini, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada seluruh warga binaan yang berkelakuan baik dan disiplin," katanya.

Termasuk remisi yang didapatkan karena para WBP dapat menjalankan proses tahanannya selama di lapas dengan disiplin dan tentu menjalankan program-program dari lapas masing-masing dengan baik.

"Hari ini ada yang mendapatkan remisi denda, hingga mendapatkan pengurangan kurungan, tetapi apapun itu mereka sangat senang. Mereka juga sangat berterima kasih, dan mereka sangat bangga," terangnya.

Lanjutnya, bagi WBP yang mendapatkan remisi bebas diharapkan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik. Mereka tidak lagi mengulang kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Tak kalah pentingnya seluruh lapisan masyarakat yang ada untuk bisa menerima mereka.

"Jangan karena mereka merupakan mantan narapidana kita langsung antipati. Saya yakin saat kembali ke masyarakat mereka akan berbuat untuk daerah mereka juga akan berbuat untuk bangsa," ujarnya.

Bahkan Adnan menegaskan, dirinya meyakini dan percaya WBP yang mendapatkan remisi bebas ini akan lebih taat terhadap hukum karena mereka sudah menjalani, mengalami pengalaman yang pahit selama berada di lapas ini.

"Kita juga berharap semua WBP yang berada di dalam lapas ini mudah-mudahan Insyaallah bisa semuanya mendapatkan remisi. Baik remisi satu bulan dan selanjutnya," tutup Bupati Gowa.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan, pemberian remisi ditunjukkan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih enam bulan.

"Mereka yang mendapatkan remisi hari ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan," katanya.

Ia menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang.

Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

"Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana," jelasnya.

Baca Juga: Kalapas Bolangi Bongkar Napi Nakal yang Terlibat Sindikat Belanda

Kemudian, lanjut Yohani, hingga saat ini untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana. Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang, remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang.

Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang. "Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda," sebutnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Ditjen Pas: Pengungkapan...
Ditjen Pas: Pengungkapan Kasus Ammar Zoni Upaya Berantas Peredaran Narkoba di Lapas
Terima Remisi Kemerdekaan,...
Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas
2.172 Napi dan Anak...
2.172 Napi dan Anak Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-79 RI, 15 Orang Langsung Bebas
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
1.398 Narapidana di...
1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Ditjen PAS Setujui Pemindahan...
Ditjen PAS Setujui Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta selama Persidangan
Ditjen Pas: 375.025...
Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
Mary Jane Dipulangkan...
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu 18 Desember Dini Hari
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved