Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:24 WIB
loading...
Bea Cukai - Kodam I/BB...
Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumut dan Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jalan Tol Tebing Tinggi – Medan pada Sabtu (27/6/2020). (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumut dan Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jalan Tol Tebing Tinggi – Medan pada Sabtu (27/6/2020).

Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa 388 karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Kanwil Sumut, Sodikin mengatakan, upaya penangkapan bermula saat tim penindakan BC Kanwil Sumut mendapat informasi dari BC Kanwil Jawa Tengah, terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melalui jalur lintas Sumatera. (BACA JUGA: Bawa Ngebut Motor Curian, Pelaku Curanmor Tewas Menabrak Pohon)

Dengan informasi yang terbatas, petugas berhasil menemukan truk Dyna warna merah yang dicurigai memuat rokok ilegal.

"Kemudian tim gabungan melakukan penghentian terhadap truk tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai" ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Kanwil Sumut, Sodikin, Selasa (30/6/2020).

Barang bukti berupa 388 karton rokok, truk, alat komunikasi berupa handphone dan para pelaku yang berjumlah tiga orang dibawa ke kantor BC Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, 388 karton rokok tersebut berisi 1.522.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk yaitu Laris Brow, L4 Bold International, L4 Bold Executive, SM King, Rohas dan S3.

Diketahui rokok tersebut berasal dari Jepara dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang. Rokok tersebut merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan tarif Rp740/batang. Diperkirakan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyelundupan tersebut mencapai Rp1,14 miliar. (BACA JUGA: Mantan Napi Asimilasi Bersama Waria Rampok Rumah Warga di Medan)

Ketiga pelaku terdiri dari dua orang pria berinisial T dan S serta satu orang wanita berinisial S diduga melanggar Pasal 54 UU No. 38 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Meskipun dalam pandemi COVID-19, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di Indonesia. Dalam melakukan pengawasan, Bea Cukai selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain agar kegiatan pengawasan berjalan dengan efektif.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Pelaku Usaha di Madura...
Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Rekomendasi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Inggris vs Ghana: The...
Inggris vs Ghana: The Three Lions Menuju Rekor Baru
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved