Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:24 WIB
loading...
A A A
Barang bukti berupa 388 karton rokok, truk, alat komunikasi berupa handphone dan para pelaku yang berjumlah tiga orang dibawa ke kantor BC Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, 388 karton rokok tersebut berisi 1.522.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk yaitu Laris Brow, L4 Bold International, L4 Bold Executive, SM King, Rohas dan S3.

Diketahui rokok tersebut berasal dari Jepara dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang. Rokok tersebut merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan tarif Rp740/batang. Diperkirakan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyelundupan tersebut mencapai Rp1,14 miliar. (BACA JUGA: Mantan Napi Asimilasi Bersama Waria Rampok Rumah Warga di Medan)

Ketiga pelaku terdiri dari dua orang pria berinisial T dan S serta satu orang wanita berinisial S diduga melanggar Pasal 54 UU No. 38 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Meskipun dalam pandemi COVID-19, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di Indonesia. Dalam melakukan pengawasan, Bea Cukai selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain agar kegiatan pengawasan berjalan dengan efektif.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Pelaku Usaha di Madura...
Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved