Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar
loading...
A
A
A
MEDAN - Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumut dan Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jalan Tol Tebing Tinggi – Medan pada Sabtu (27/6/2020).
Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa 388 karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Kanwil Sumut, Sodikin mengatakan, upaya penangkapan bermula saat tim penindakan BC Kanwil Sumut mendapat informasi dari BC Kanwil Jawa Tengah, terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melalui jalur lintas Sumatera. (BACA JUGA: Bawa Ngebut Motor Curian, Pelaku Curanmor Tewas Menabrak Pohon)
Dengan informasi yang terbatas, petugas berhasil menemukan truk Dyna warna merah yang dicurigai memuat rokok ilegal.
"Kemudian tim gabungan melakukan penghentian terhadap truk tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai" ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Kanwil Sumut, Sodikin, Selasa (30/6/2020).
Barang bukti berupa 388 karton rokok, truk, alat komunikasi berupa handphone dan para pelaku yang berjumlah tiga orang dibawa ke kantor BC Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, 388 karton rokok tersebut berisi 1.522.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk yaitu Laris Brow, L4 Bold International, L4 Bold Executive, SM King, Rohas dan S3.
Diketahui rokok tersebut berasal dari Jepara dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang. Rokok tersebut merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan tarif Rp740/batang. Diperkirakan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyelundupan tersebut mencapai Rp1,14 miliar. (BACA JUGA: Mantan Napi Asimilasi Bersama Waria Rampok Rumah Warga di Medan)
Ketiga pelaku terdiri dari dua orang pria berinisial T dan S serta satu orang wanita berinisial S diduga melanggar Pasal 54 UU No. 38 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Meskipun dalam pandemi COVID-19, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di Indonesia. Dalam melakukan pengawasan, Bea Cukai selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain agar kegiatan pengawasan berjalan dengan efektif.
Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa 388 karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Kanwil Sumut, Sodikin mengatakan, upaya penangkapan bermula saat tim penindakan BC Kanwil Sumut mendapat informasi dari BC Kanwil Jawa Tengah, terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melalui jalur lintas Sumatera. (BACA JUGA: Bawa Ngebut Motor Curian, Pelaku Curanmor Tewas Menabrak Pohon)
Dengan informasi yang terbatas, petugas berhasil menemukan truk Dyna warna merah yang dicurigai memuat rokok ilegal.
"Kemudian tim gabungan melakukan penghentian terhadap truk tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai" ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Kanwil Sumut, Sodikin, Selasa (30/6/2020).
Barang bukti berupa 388 karton rokok, truk, alat komunikasi berupa handphone dan para pelaku yang berjumlah tiga orang dibawa ke kantor BC Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, 388 karton rokok tersebut berisi 1.522.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk yaitu Laris Brow, L4 Bold International, L4 Bold Executive, SM King, Rohas dan S3.
Diketahui rokok tersebut berasal dari Jepara dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang. Rokok tersebut merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan tarif Rp740/batang. Diperkirakan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyelundupan tersebut mencapai Rp1,14 miliar. (BACA JUGA: Mantan Napi Asimilasi Bersama Waria Rampok Rumah Warga di Medan)
Ketiga pelaku terdiri dari dua orang pria berinisial T dan S serta satu orang wanita berinisial S diduga melanggar Pasal 54 UU No. 38 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Meskipun dalam pandemi COVID-19, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di Indonesia. Dalam melakukan pengawasan, Bea Cukai selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain agar kegiatan pengawasan berjalan dengan efektif.
(vit)