Kantongi Ganja, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap BNNK Tana Toraja
Minggu, 28 Juni 2020 - 11:44 WIB
loading...
BNNK Toraja mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pengedar ganja. Foto: Ilustrasi
A
A
A
TORAJA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, mengamankan dua pemuda asal kabupaten Toraja Utara sebagai pelaku penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Ada dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis ganja yang kami amankan. Keduanya merupakan warga Toraja Utara masing-masing berinisial SL dan RR," ungkap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Tana Toraja, Sabtu malam(26/6/2020).
Baca Juga: Polsek Entikong Ungkap Peredaran Narkoba di Batas Negara, Amankan 2 Kg Sabu
Dia mengatakan, penangkapan SL dan RR berawal dari laporan masyarakat resah di sekitar lingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Rantepao, Toraja Utara.
Dari penyelidikan tersebut, Tim BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan lelaki SL di salah satu warung makan di Jalan Pongtiku, Kelurahan Karassik, Rantepao bersama barang bukti berupa 3 saset ganja kering, uang Rp50 ribu, dan 1 unit handphone.
"Ada dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis ganja yang kami amankan. Keduanya merupakan warga Toraja Utara masing-masing berinisial SL dan RR," ungkap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Tana Toraja, Sabtu malam(26/6/2020).
Baca Juga: Polsek Entikong Ungkap Peredaran Narkoba di Batas Negara, Amankan 2 Kg Sabu
Dia mengatakan, penangkapan SL dan RR berawal dari laporan masyarakat resah di sekitar lingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Rantepao, Toraja Utara.
Dari penyelidikan tersebut, Tim BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan lelaki SL di salah satu warung makan di Jalan Pongtiku, Kelurahan Karassik, Rantepao bersama barang bukti berupa 3 saset ganja kering, uang Rp50 ribu, dan 1 unit handphone.
Lihat Juga :