Sejak Januari - Agustus 2022, Polda Jatim Bongkar 327 Kasus Perjudian
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2022 berhasil membongkar 327 kasus perjudian. Jumlah itu terdiri dari 261 laporan yang ditangani kriminal umum serta jajaran dengan 429 tersangka.
Kemudian 66 laporan yang ditangani kriminal khusus dengan 71 tersangka. Totalnya ada sebanyak 500 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan tersangka itu berasal dari berbagai daerah di Jatim. Mayoritas tersangka ini merupakan bandar judi.
"Untuk jenis perjudiannya beragam. Mulai dari togel, judi slot juga ada. Khusus judi togel, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (15/8/2022).
Baca juga: 77 Pemuda Pemudi Jatim Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Arjuno
Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, ada belasan perangkat judi manual, sejumlah laptop dan komputer, hingga uang tunai puluhan juta serta buku tabungan. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian pasal 303 KUHP.
"Pengungkapan kasus ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi online," ujarnya.
Kemudian 66 laporan yang ditangani kriminal khusus dengan 71 tersangka. Totalnya ada sebanyak 500 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan tersangka itu berasal dari berbagai daerah di Jatim. Mayoritas tersangka ini merupakan bandar judi.
"Untuk jenis perjudiannya beragam. Mulai dari togel, judi slot juga ada. Khusus judi togel, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (15/8/2022).
Baca juga: 77 Pemuda Pemudi Jatim Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Arjuno
Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, ada belasan perangkat judi manual, sejumlah laptop dan komputer, hingga uang tunai puluhan juta serta buku tabungan. Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian pasal 303 KUHP.
"Pengungkapan kasus ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi online," ujarnya.
(msd)