Banyak Sekap dan Perkosa Gadis Pati selama 4 Bulan hingga Hamil, Ditangkap Polisi di NTT

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:06 WIB
loading...
Banyak Sekap dan Perkosa...
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat pengungkapan kasus penyekapan dan pencabulan siswi SMP dengan tersangka Puji Handoyo (PH) alias Banyak di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). Foto/Ist
A A A
PATI - Pelarian Puji Handoyo (PH) alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pencabulanterhadap NIM (15) siswi SMP di Pati selama empat bulan hingga hamil akhirnya berakhir. Banyak ditangkap personel Polres Pati di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Banyak Sekap dan Perkosa Gadis Pati selama 4 Bulan hingga Hamil, Ditangkap Polisi di NTT

Siswi SMP di Kabupaten Pati, berinisial N (15) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami depresi berat, dan kehamilan usai disekap selama empat bulan. Foto/iNews TV/Atha Suharto

Banyak ditangkap polisi pada Sabtu (13/8/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang dia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.



Penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022.

Saat itu NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Mirisnya lagi, alat vital korban mengalami pembengkakan dan infeksi sehingga harus mendapat perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang tengah dirawat pada Minggu (7/8/2022).

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.



"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2505 seconds (0.1#10.140)