Ranperda Pengolahan Sampah Maros Diharap Bisa Budayakan Hidup Sehat

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:43 WIB
loading...
Ranperda Pengolahan...
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengolahan Sampah di Kabupaten Maros, diharap bisa membuat masyarakat budayakan hidup sehat. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengolahan Sampah di Kabupaten Maros, diharap bisa membuat masyarakat budayakan hidup sehat.

Bahkan Ranperda ini sudah disetujui saat DPRD Maros menggelar rapat paripurna di gedung utama DPRD Maros, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Anggota DPRD Maros Protes PPDB Sistem Zonasi

Dalam paripurna tersebut hadir Bupati Maros Chaidir Syam, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dan unsur Forkopimda Kabupaten Maros.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, Ranperda ini sangat penting untuk membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat.

"Bukan karena penilaian Adipura akan segera dilakukan, tapi dari jauhj-jauh hari kita memang telah kencangkan Go Green di Maros, perbaikan tempat pembuangan air, hingga pembangunan gedung pengolahan sampah,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros itu juga menyebutkan Maros telah menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).

“Jadi nantinya semua desa akan kita minta menganggarkan alokasi Dana Desa nya untuk pengolahan sampah,” tutupnya.

Anggota Pansus, Suriati mengatakan, pengolahan sampah harus dilakukan secara terpadu yakni dari hulu ke hilir. Dia menjelaskan, akan ada insentif yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan pengolahan sampah. Tujuannya untuk meningkatkan upaya pengendalian sampah di Maros.

Memberikan insentif kata dia adalah upaya daya tarik ke setiap orang untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, DPRD Maros Godok Ranperda

“Insentifnya itu berupa kemudahan perizinan , permodalan, keringanan pembebasan pajak atau retribusi hingga pemberian penghargaan,” jelasnya.

Namun sebaliknya, jika setiap orang tidak melakukan pemilahan sampah akan diberikan Disinsentif.

“Kepada setiap orang yang tidak melakukan pemilahan akan ada kewajiban yang dirugikan, dan kegiatan tersebut harus dalam perizinan dan administratif,” tutupnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepasang Pengantin Menikah...
Sepasang Pengantin Menikah di Tengah Banjir yang Melanda 9 Kecamatan di Maros
Kantor Bupati Maros...
Kantor Bupati Maros Geger, Staf Ahli Pemkab Meninggal Mendadak di Smoking Area
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
Tali BH Bantu Nenek...
Tali BH Bantu Nenek 88 Tahun Survive di Hutan Maros
Perindo Maros Selatan...
Perindo Maros Selatan Rapatkan Barisan Hadapi Pilkada 9 Desember
Pipi Istri Tentara Dicubit...
Pipi Istri Tentara Dicubit Oknum PNS, Begini Ceritanya
Panjat Tembok Setinggi...
Panjat Tembok Setinggi 4 Meter, 3 Napi Anak di Lapas Kelas II Maros Kabur
DPRD Hanya Setujui Pinjaman...
DPRD Hanya Setujui Pinjaman Rp110 Miliar untuk Bangun RS dan Pasar di Maros
Dinkes Maros Minta Apotek...
Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved