20 Item Proyek Fisik Tahun 2011 Disdikbud Wajo Jadi Temuan BPK

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 13:16 WIB
loading...
20 Item Proyek Fisik Tahun 2011 Disdikbud Wajo Jadi Temuan BPK
Sejumlah proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
WAJO - Sejumlah proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total anggaran keseluruhan, sebesar Rp2.829.094.916.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022. Terdapat sebanyak 20 pekerjaan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tahun 2011 yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB).



Dalam lampiran LHP BPK. Pada nomenklatur 20 item proyek tersebut, tidak tertera alamat atau lokasi satuan pendidikan atau sekolahnya. Di sisi lain terdapat rincian anggaran setiap pekerjaan.

20 proyek dinilai tidak jelas tersebut. Terbagi 6 item pembangunan perpustakaan sekolah (DAK+pendamping), 8 item rehab sedang/berat bangunan sekolah (DAK + pendamping), 5 item belanja rehab ringan sekolah, dan 1 item pembangunan sarana olahraga.

Sekretaris Disdikbud Wajo, Muhammad Yahya mengaku, tidak jelasnya lokasi sekolah dalam nomenklatur, menjadi kendala dan menyulitkan proyek tahun 2011 ditelusuri.

"Tidak ada sama sekali nama sekolah atau alamatnya," ujarnya kepada Sindo, Jumat (12/8/2022).

Menurut Yahya, ia sama sekali tidak mengetahui persoalan pasti dari proyek tersebut sebab ia baru bertugas di Disdikbud Wajo pada tahun 2014.

Waktu itu satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih menjadi kewenangan kabupaten. Kemudian ditarik Pemprov Sulsel di 2016.

"2011 masih ada SMA. Kita masih mencari informasi dan data dari bidang satuan pendidikan masing-masing. Termasuk eks bidang SMA," katanya.

Disdikbud Wajo sampai sejauh ini masih bekerja ekstra menelusuri keberadaan lokasi 20 proyek fisik 2011 tersebut di satuan pendidikan SMA, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan Tanam Kanak-kanak (TK) sederajat di Wajo.

Bupati Wajo Amran Mahmud menegaskan, OPD yang memiliki catatan temukan atau rekomendasi pada LHP BPK untuk secepatnya ditindaklanjuti. "Otomatis sudah kewajiban untuk melakukan tindakan lanjut," ucapnya.



Berdasarkan aturan. Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Amran menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajo tahun 2021 dari BPK Perwakilan Sulsel di Kota Makassar pada 13 Mei 2022 lalu.

"Kita optimis dapat diselesaikan semuanya. Terkait adanya kendala, OPD akan dibimbing Inspektorat Daerah menyelesaikan setiap permasalahan," harapnya.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Wajo, Agustan Ranreng menilai, jika sebuah temuan tidak berhasil ditindaklanjuti atau diselesaikan, maka akan terus menjadi temuan ditahun berikutnya.



Terkait kendala dialami Disdikbud Wajo dalam menelusuri proyek tersebut, legislator PKS ini juga sependapat. Permasalahan tidak jelasnya nomenklatur pekerjaan itu, diharapkan menjadi perhatian dalam perencanaan kegiatan atau program kerja di tahun 2023.

"Walau sulit, tetap diupayakan mencari data atau dokumen terkait pelaksanaan anggaran tahun tersebut. Kita akan tekanan hal ini, karena sekarang sudah memasuki tahapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," pungkasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)