244 Ternak Tertular PMK di Sulsel Sudah Dipotong Bersyarat
Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:47 WIB
loading...
Sebanyak 244 hewan ternak di Sulawesi Selatan yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah dipotong bersyarat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 244 hewan ternak di Sulawesi Selatan yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah dipotong bersyarat. Ia menyebut, pemotongan bersyarat dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran PMK.
"Kasus sudah di angka 2.400, kami terus menekan dengan pemotongan ternak sakit. Insyaallah dalam waktu sepekan ini pergerakan sudah mulai melambat," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nurlina Saking.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Kompensasi Ternak Tertular PMK
Setiap peternak yang hewan ternaknya dipotong bersyarat akan memperoleh kompensasi berupa penggantian dalam bentuk uang tunai. Untuk memperoleh kompensasi itu, para peternak harus melakukan pendataan di aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau SIKNAS.
"Peternak memasukkan data ke aplikasi lalu akan ada pembayaran langsung ke peternak tunai atau rekening peternak. Aplikasi SIKNAS di situ masuk semua data, by name by address. Jumlahnya maksimal lima ekor minimal satu peternak per kartu keluarga," terang dia.
"Kasus sudah di angka 2.400, kami terus menekan dengan pemotongan ternak sakit. Insyaallah dalam waktu sepekan ini pergerakan sudah mulai melambat," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nurlina Saking.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Kompensasi Ternak Tertular PMK
Setiap peternak yang hewan ternaknya dipotong bersyarat akan memperoleh kompensasi berupa penggantian dalam bentuk uang tunai. Untuk memperoleh kompensasi itu, para peternak harus melakukan pendataan di aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau SIKNAS.
"Peternak memasukkan data ke aplikasi lalu akan ada pembayaran langsung ke peternak tunai atau rekening peternak. Aplikasi SIKNAS di situ masuk semua data, by name by address. Jumlahnya maksimal lima ekor minimal satu peternak per kartu keluarga," terang dia.
Lihat Juga :