Pemprov Sulsel Siapkan Kompensasi Ternak Tertular PMK
Jum'at, 15 Juli 2022 - 23:07 WIB
loading...
Pemprov Sulsel sedang mengatur skema kompensasi untuk setiap ternak yang dipotong bersyarat akibat tertular PMK. Foto/Ilustrasi/ANTARA
A
A
A
MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam zona merah penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK . Per 13 Juli 2022, tercatat ada 173 hewan yang telah terkonfirmasi positif. Kasus itu tersebar di enam kabupaten/kota di Sulsel, yakni Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Jeneponto, dan Bantaeng
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel , Nurlina Saking mengatakan, ternak tertular PMK sebenarnya bisa disembuhkan. Hanya saja, penularannya sangat cepat sehingga, diperlukan langkah untuk memutus rantai penularan virus. Salah satunya dengan pemotongan bersyarat.
Baca Juga: Waspada! Provinsi Sulsel Masuk Zona Merah PMK
"Potong bersyarat itu artinya belum waktunya dipotong, ya, harus dipotong. Karena kalau induk semangnya mati, virusnya tidak berkembang. Makanya harus dihilangkan tempat hidup virusnya. Kemudian kaki dan kepala tidak boleh dikonsumsi, dimusnahkan saja karena itu tempat hidup virus," paparnya.
Untuk setiap ternak yang dimusnahkan, pemerintah provinsi harus menyiapkan anggaran penggantian atau kompensasi kepada pemilik ternak. Hanya saja, diakui Nurlina jika Pemprov tak mengalokasikan anggaran khusus untuk itu.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel , Nurlina Saking mengatakan, ternak tertular PMK sebenarnya bisa disembuhkan. Hanya saja, penularannya sangat cepat sehingga, diperlukan langkah untuk memutus rantai penularan virus. Salah satunya dengan pemotongan bersyarat.
Baca Juga: Waspada! Provinsi Sulsel Masuk Zona Merah PMK
"Potong bersyarat itu artinya belum waktunya dipotong, ya, harus dipotong. Karena kalau induk semangnya mati, virusnya tidak berkembang. Makanya harus dihilangkan tempat hidup virusnya. Kemudian kaki dan kepala tidak boleh dikonsumsi, dimusnahkan saja karena itu tempat hidup virus," paparnya.
Untuk setiap ternak yang dimusnahkan, pemerintah provinsi harus menyiapkan anggaran penggantian atau kompensasi kepada pemilik ternak. Hanya saja, diakui Nurlina jika Pemprov tak mengalokasikan anggaran khusus untuk itu.
Lihat Juga :