Keluarga Brigadir J Kawal Kasus Pembunuhan hingga ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAMBI - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi akan mengawal kasus pembunuhan yang melibatkan sejumlah oknum polisi hingga ke pengadilan.
"Tetap melakukan pengawalan dan pendampingan pihak keluarga jika ada pemeriksaan lebih lanjut ini yang akan kita lanjutkan," tandas kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (10/8/2022).
Dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) tersebut sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.
Ramos mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini
Dia menilai Pasal 340 yang pas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.
"Seperti yang dikatakan Kapolri, adanya unsur perencanaan dan adanya usaha mengatur skenario pembunuhan. Ini pasal yang tepat diterapkan penyidik," tandas Ramos.
Sedangkan Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap kepada Polri bisa menuntaskan kasus kematian Brigadir J seterang-terangnya sebagai mana yang diharapkan Presiden Jokowi.
Terkait, Ferdy Sambo terancam hukuman mati sesuai pasal KUHP yang diterapkan penyidik, Samuel menyerahkan ke pengadilan dan penegak hukum.
"Keluarga besar kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim lawyer untuk mengawal semua permasalahan ini. Kami harap kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya di Indonesia, jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas Samuel.
"Tetap melakukan pengawalan dan pendampingan pihak keluarga jika ada pemeriksaan lebih lanjut ini yang akan kita lanjutkan," tandas kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (10/8/2022).
Dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) tersebut sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.
Ramos mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini
Baca Juga
Dia menilai Pasal 340 yang pas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.
"Seperti yang dikatakan Kapolri, adanya unsur perencanaan dan adanya usaha mengatur skenario pembunuhan. Ini pasal yang tepat diterapkan penyidik," tandas Ramos.
Sedangkan Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap kepada Polri bisa menuntaskan kasus kematian Brigadir J seterang-terangnya sebagai mana yang diharapkan Presiden Jokowi.
Terkait, Ferdy Sambo terancam hukuman mati sesuai pasal KUHP yang diterapkan penyidik, Samuel menyerahkan ke pengadilan dan penegak hukum.
"Keluarga besar kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim lawyer untuk mengawal semua permasalahan ini. Kami harap kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya di Indonesia, jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas Samuel.
(shf)