Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Unesco dan International Maritim Organisation juga mengakui hak wilayah laut dan adat dalam penetapan word heritage. Ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak adat dan berlakunya hukum masyarakat adat serta status MLA (Marine Protected Area) dan ketentuan UNCLOS 1982.

Baca: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuatan Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.

Lalu undang-undang Internasional yang diatur dalam kesepakatan UNCLOS 1982 pasal 193 tentang kedaulatan negara untuk pemanfaatan sumber daya alam, dan Pasal 235 tentang tanggung jawab dan ganti rugi menjadi tanggung jawab pihak MV mengganti segala kerugian dan kerusakan yang timbul.

Pemerintah dalam kasus MV menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), serta Hukum Adat dan Kearifan Lokal.

“Dalam hal ini, adat lokal melindungi tanah dan laut sebagai kearifan lokal. Hak adat yang dihormati oleh hukum Indonesia serta status Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, di mana pemerintahan dan masyarakat adat duduk bersama,” imbuh Maurits.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
TMMD ke-128, Warga Papua...
TMMD ke-128, Warga Papua Bahagia Jalan Menuju Pantai dan Sekolah Mulai Diperbaiki
Jaga Surga Kecil di...
Jaga Surga Kecil di Timur: Rehabilitasi Karang dan Ribuan Mangrove di Kepulauan Raja Ampat
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Kebijakan Presiden Cabut...
Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Masyarakat Adat Kawei...
Masyarakat Adat Kawei Raja Ampat Sampaikan Aspirasi ke Anggota DPD RI
Mendikdasmen Resmikan...
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Teluk Bintuni, Anggaran Capai Rp17,5 Miliar
MPMX Perkuat Strategi...
MPMX Perkuat Strategi ESG Lewat Transplantasi Terumbu Karang di Labuan Bajo
Perairan Raja Ampat...
Perairan Raja Ampat Perlu Transformasi Navigasi untuk Cegah Kecelakaan Berulang
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved