Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing
Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Unesco dan International Maritim Organisation juga mengakui hak wilayah laut dan adat dalam penetapan word heritage. Ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak adat dan berlakunya hukum masyarakat adat serta status MLA (Marine Protected Area) dan ketentuan UNCLOS 1982.
Baca: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuatan Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.
Lalu undang-undang Internasional yang diatur dalam kesepakatan UNCLOS 1982 pasal 193 tentang kedaulatan negara untuk pemanfaatan sumber daya alam, dan Pasal 235 tentang tanggung jawab dan ganti rugi menjadi tanggung jawab pihak MV mengganti segala kerugian dan kerusakan yang timbul.
Pemerintah dalam kasus MV menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), serta Hukum Adat dan Kearifan Lokal.
“Dalam hal ini, adat lokal melindungi tanah dan laut sebagai kearifan lokal. Hak adat yang dihormati oleh hukum Indonesia serta status Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, di mana pemerintahan dan masyarakat adat duduk bersama,” imbuh Maurits.
Baca: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuatan Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.
Lalu undang-undang Internasional yang diatur dalam kesepakatan UNCLOS 1982 pasal 193 tentang kedaulatan negara untuk pemanfaatan sumber daya alam, dan Pasal 235 tentang tanggung jawab dan ganti rugi menjadi tanggung jawab pihak MV mengganti segala kerugian dan kerusakan yang timbul.
Pemerintah dalam kasus MV menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), serta Hukum Adat dan Kearifan Lokal.
“Dalam hal ini, adat lokal melindungi tanah dan laut sebagai kearifan lokal. Hak adat yang dihormati oleh hukum Indonesia serta status Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, di mana pemerintahan dan masyarakat adat duduk bersama,” imbuh Maurits.
(nag)
Lihat Juga :