65 Ribu Pegawai Honorer Fanyaskes di Jabar Minta Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:52 WIB
loading...
65 Ribu Pegawai Honorer...
Demo ribuan tenaga kesehatan honorer se Jawa Barat. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Desakan agar pemerintah segera mengangkat ribuan pegawai honorer fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), baik tenaga kesehatan (nakes) maupun non-nakes di Jawa Barat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin kuat.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (5/8/2022) lalu, desakan kembali disampaikan ribuan pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Jabar.

Wakil Ketua FKHF Jabar, Saeful Anwar mengatakan, total pegawai honorer fasyankes di Jabar mencapai sekitar 65.000 orang. Bahkan, nakes yang bekerja di fasyankes Jabar sekitar 70-75 persennya masih berstatus honorer.



"Kami kini kebingungan. Kami ingin memperbaiki nasib, tidak hanya sekedar (jadi) non-ASN atau honorer, tetapi PPPK," tegas Saeful, Selasa (9/8/2022).

Kondisi bingung yang dirasakan pegawai honorer fasyankes diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, Saeful menilai, hadirnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2018 telah mengancam nasib seluruh pegawai honorer fasyankes.

"Dalam Pasal 99 ayat 1 di PP itu jelas menyatakan, bahwa tidak diperkenankan ada pegawai non-ASN di dalam institusi pemerintah daerah. Sedangkan, puskesmas dan RSUD banyak yang berstatus BLUD. Kenyataanya, pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya. Karena pusat melimpahkan semuanya kepada daerah," paparnya.



Dengan kondisi tersebut, lanjut Saeful, seluruh pegawai honorer fasyankes di Jabar kini tengah dilanda kebingungan. Parahnya lagi, kata Saeful, pemerintah pusat juga seolah belum memberikan solusi kongkret atas hadirnya PP tersebut.

"Tolong pemerintah pusat memikirkan juga kemampuan daerah di dalam penggajian, di dalam penganggaran. Guru honorer beberapa tahun lalu mereka diangkat menjadi ASN, bahkan sebagian ada yang tertunda masalah penggajian karena dibebankan kepada daerah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)