Pecat 3 Oknum Polisi, Kapolda Kaltara: Ke Depan Tidak Lagi Ada Personel yang Membuat Pelanggaran
Senin, 08 Agustus 2022 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, Bidkum Polda Kaltara Brigpol Ilham. Pemecatan terhadap Ilham didasarkan atas keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/ 159/V/2022 tanggal 1 Juni 2022 tentang Kep PTDH TMT 1 Juni 2022 karena melakukan pelanggaran norma kesusilaan, agama, nilai-nilai kearifan lokal serta norma Hukum. Selain itu, Ilham juga meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut..
“Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum. Jika tahu hukum maka taat hukum dan apabila melanggar siap dihukum. PTDH 3 personel tersebut untuk memberikan deterrent effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa,” katanya.
Daniel menekankan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel polda agar anggota yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara ini adalah pertama kalinya.
”Saya berharap, ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Senada, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes PolTeguh Triwantoro menegaskan, tindakan yang dilakukan merupakan upaya membantu Kapolda dalam mengemban fungsi pengawasan dan pembinaan personel.
“Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum. Jika tahu hukum maka taat hukum dan apabila melanggar siap dihukum. PTDH 3 personel tersebut untuk memberikan deterrent effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa,” katanya.
Daniel menekankan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel polda agar anggota yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara ini adalah pertama kalinya.
”Saya berharap, ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Senada, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes PolTeguh Triwantoro menegaskan, tindakan yang dilakukan merupakan upaya membantu Kapolda dalam mengemban fungsi pengawasan dan pembinaan personel.
Lihat Juga :