Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Korupsi Jasmas Surabaya

Senin, 29 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Korupsi Jasmas Surabaya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Jong (baju kotak-kotak). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Jong. Nilai kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Eksekusi dilakukan menyusul terbitnya putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Setiawan Jong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah pidana membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. (Baca juga: SCWI Desak Penuntasan Korupsi Jasmas DPRD Surabaya Jilid II )

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfiansyah pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

“Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di (rutan) Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya,” kata Erick, Senin (29/6/2020).

Agus Setiawan Jong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Pengadaan tersebut berasal dari program Jasmas yang anggarannya bersumber dari dana hibah Pemkot Surabaya. Diketahui, perkara ini juga menyeret enam anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 sebagai terdakwa. Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).

Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda. Hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus bebas. Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Untuk Binti Rochma divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi. Sedang Syaiful Aidy yang divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Disusul Dini Rijanti yang divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)