Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Daop 8 Gandeng Kejari Surabaya dan Tanjung Perak
Rabu, 13 April 2022 - 08:25 WIB
loading...
PT KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak untuk mengamankan aset negara.
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak untuk mengamankan aset negara.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dengan Kepala Kejari Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo dan Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Layani Aduan Pekerja, Pemprov Jatim Sediakan 54 Posko THR Keagamaan
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum. Baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” ujar EVP PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto.
Penyelesaian persoalan hukum ini di antaranya, permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dengan Kepala Kejari Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo dan Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Layani Aduan Pekerja, Pemprov Jatim Sediakan 54 Posko THR Keagamaan
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum. Baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” ujar EVP PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto.
Penyelesaian persoalan hukum ini di antaranya, permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.
Lihat Juga :