Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Daop 8 Gandeng Kejari Surabaya dan Tanjung Perak

Rabu, 13 April 2022 - 08:25 WIB
loading...
Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Daop 8 Gandeng Kejari Surabaya dan Tanjung Perak
PT KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak untuk mengamankan aset negara.
A A A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak untuk mengamankan aset negara.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dengan Kepala Kejari Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo dan Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Layani Aduan Pekerja, Pemprov Jatim Sediakan 54 Posko THR Keagamaan

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum. Baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” ujar EVP PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto.

Penyelesaian persoalan hukum ini di antaranya, permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.

Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. "Kemudian memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung," imbuh Heri.

Dia juga berharap kerjasama ini dapat membantu KAI Daop 8 terkait adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya menguasai aset KAI tanpa prosedur. Salah satunya dengan menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.

"Persoalan lain adalah adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yg jelas menempati aset KAI," pungkas Heri.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)