Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono

Sabtu, 17 April 2021 - 07:12 WIB
loading...
Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono
Tim Tabur Kejari Tanjung Perak mengeksekusi terpidana perkara kepabeanan atas nama Dion Meiriono (pakai kaos). Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengeksekusi terpidana perkara kepabeanan atas nama Dion Meiriono, Jumat (16/04/2021). Pelaksanaan eksekusi terjadi pukul 11.10 WIB di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko).

Sementara terpidana Dion Meiriono beralamat di Jalan Kutisari Utara V:29-B RT 007/002 Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Per: 1432k/Pid.Sus/2014 tanggal 14 April 2015.

Putusan MA membatalkan putusan PN sby Nomor 3586/pid.b/2012/pn.sby tanggal 10 Juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan.

“Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif. Sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak , Surabaya, Erick Ludhfyansah.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk diperiksa kesehatannya. Nantinya, terpidana akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jatim sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)