Pembunuh Tukang Ojek yang Hilang 12 Hari Tertangkap, Pelaku Ternyata Residivis
Minggu, 07 Agustus 2022 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
Bisa terungkapnya kasus ini, lanjut Dedy, setelah dilakukan kembali olah TKP pada tanggal 4 Agustus 2022, yang dalam olah TKP tersebut melibatkan Inafis Polres, Tim Lapangan Polres, Tim Lapangan Polda Jabar, Tim Pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai kejadian.
"Bahwa yang bersangkutan tersebut tukang ojek yang biasa mangkal di Bagbagan. Kita sudah menghitung dari waktu kejadian, siapa yang naik terakhir atau yang menjadi penumpang korban tersebut. Dapatlah inisial pelaku pada tanggal 5 Agustus 2022, langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cisaat," ujar Dedy.
Baca: Kerap Makan Korban Jiwa, PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan.
Motifnya melakukan aksi tersebut, lanjut Dedi, pelaku terhimpit masalah kebutuhan ekonomi. Hal tersebut ditambah pelaku yang diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan uang dan motor korban yang sudah digadaikan dengan jumlah uang Rp4 juta yang digunakan foya-foya oleh pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan, helm hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal pada saat kita olah TKP ulang, baju dan sepatu korban. Pasal yang dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Dedy.
"Bahwa yang bersangkutan tersebut tukang ojek yang biasa mangkal di Bagbagan. Kita sudah menghitung dari waktu kejadian, siapa yang naik terakhir atau yang menjadi penumpang korban tersebut. Dapatlah inisial pelaku pada tanggal 5 Agustus 2022, langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cisaat," ujar Dedy.
Baca: Kerap Makan Korban Jiwa, PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan.
Motifnya melakukan aksi tersebut, lanjut Dedi, pelaku terhimpit masalah kebutuhan ekonomi. Hal tersebut ditambah pelaku yang diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan uang dan motor korban yang sudah digadaikan dengan jumlah uang Rp4 juta yang digunakan foya-foya oleh pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan, helm hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal pada saat kita olah TKP ulang, baju dan sepatu korban. Pasal yang dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Lihat Juga :