Pembunuh Tukang Ojek yang Hilang 12 Hari Tertangkap, Pelaku Ternyata Residivis
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pembunuh tukang ojek yang mayatnya ditemukan di pinggir Jalan Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Pelaku yang diamankan ternyata juga sedang dalam penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Cisaat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut di Gedung Rekonfu Bhayangkara Polres Sukabumi, pada Minggu (7/8/2022).
"Terima kasih Reskrim Polres Sukabumi, Tim Resmob dan penyidik, kami ucapkan terima kasih juga backup dari Reskrim Polda Jabar yang kasus ini bisa terungkap. Juga terima kasih atas kerjasamanya Polsek Cisaat Polres Kota Sukabumi, yang membantu kami mengamankan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan tersebut berawal pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin, adanya informasi penemuan mayat di Kampung Balewer, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan evakuasi dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dengan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman, usia 35 tahun dan pekerjaannya sebagai tukang ojek," tambah Dedy.
Bisa terungkapnya kasus ini, lanjut Dedy, setelah dilakukan kembali olah TKP pada tanggal 4 Agustus 2022, yang dalam olah TKP tersebut melibatkan Inafis Polres, Tim Lapangan Polres, Tim Lapangan Polda Jabar, Tim Pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai kejadian.
"Bahwa yang bersangkutan tersebut tukang ojek yang biasa mangkal di Bagbagan. Kita sudah menghitung dari waktu kejadian, siapa yang naik terakhir atau yang menjadi penumpang korban tersebut. Dapatlah inisial pelaku pada tanggal 5 Agustus 2022, langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cisaat," ujar Dedy.
Baca: Kerap Makan Korban Jiwa, PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan.
Motifnya melakukan aksi tersebut, lanjut Dedi, pelaku terhimpit masalah kebutuhan ekonomi. Hal tersebut ditambah pelaku yang diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan uang dan motor korban yang sudah digadaikan dengan jumlah uang Rp4 juta yang digunakan foya-foya oleh pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan, helm hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal pada saat kita olah TKP ulang, baju dan sepatu korban. Pasal yang dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Seluma Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami.
Dedy menjelaskan bahwa pelaku tidak saling kenal dengan korban, dan dalam melakukan aksinya hanya ingin motor tersebut. Sebelumnya pelaku pernah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan.
"Kasusnya mengambil kalung seorang ibu di daerah Simpenan dan sudah keluar. Kemarin di Polsek Cisaat juga diamankan dengan kasus penipuan dengan penggelapan," pungkas Dedy.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut di Gedung Rekonfu Bhayangkara Polres Sukabumi, pada Minggu (7/8/2022).
"Terima kasih Reskrim Polres Sukabumi, Tim Resmob dan penyidik, kami ucapkan terima kasih juga backup dari Reskrim Polda Jabar yang kasus ini bisa terungkap. Juga terima kasih atas kerjasamanya Polsek Cisaat Polres Kota Sukabumi, yang membantu kami mengamankan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan tersebut berawal pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin, adanya informasi penemuan mayat di Kampung Balewer, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan evakuasi dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dengan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman, usia 35 tahun dan pekerjaannya sebagai tukang ojek," tambah Dedy.
Bisa terungkapnya kasus ini, lanjut Dedy, setelah dilakukan kembali olah TKP pada tanggal 4 Agustus 2022, yang dalam olah TKP tersebut melibatkan Inafis Polres, Tim Lapangan Polres, Tim Lapangan Polda Jabar, Tim Pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai kejadian.
"Bahwa yang bersangkutan tersebut tukang ojek yang biasa mangkal di Bagbagan. Kita sudah menghitung dari waktu kejadian, siapa yang naik terakhir atau yang menjadi penumpang korban tersebut. Dapatlah inisial pelaku pada tanggal 5 Agustus 2022, langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cisaat," ujar Dedy.
Baca: Kerap Makan Korban Jiwa, PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan.
Motifnya melakukan aksi tersebut, lanjut Dedi, pelaku terhimpit masalah kebutuhan ekonomi. Hal tersebut ditambah pelaku yang diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan uang dan motor korban yang sudah digadaikan dengan jumlah uang Rp4 juta yang digunakan foya-foya oleh pelaku.
"Barang bukti yang ditemukan, helm hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal pada saat kita olah TKP ulang, baju dan sepatu korban. Pasal yang dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Dedy.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Seluma Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami.
Dedy menjelaskan bahwa pelaku tidak saling kenal dengan korban, dan dalam melakukan aksinya hanya ingin motor tersebut. Sebelumnya pelaku pernah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan.
"Kasusnya mengambil kalung seorang ibu di daerah Simpenan dan sudah keluar. Kemarin di Polsek Cisaat juga diamankan dengan kasus penipuan dengan penggelapan," pungkas Dedy.
(nag)