Kerap Makan Korban Jiwa, PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan

Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:56 WIB
loading...
Kerap Makan Korban Jiwa, PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, meminta agar semua pihak lebih peduli dan menertibkan perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk menghadiri terjadinya korban jiwa. (Ist)
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, meminta agar semua pihak lebih peduli dan menertibkan perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk menghadiri terjadinya korban jiwa . Terakhir, benturan menyebabkan empat orang meninggal dunia.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni dalam keterangan persnya.

PT KAI, kata dia, menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara Mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) pada 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Stasiun Babakan.

Baca: Kronologi Minibus Hancur dan Terbakar Ditabrak Kereta di Cirebon, 4 Orang Tewas.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Joni menjelaskan, kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Seluma Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "Hal itu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)