Kerap Makan Korban Jiwa, PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan

Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:56 WIB
loading...
Kerap Makan Korban Jiwa,...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, meminta agar semua pihak lebih peduli dan menertibkan perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk menghadiri terjadinya korban jiwa. (Ist)
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, meminta agar semua pihak lebih peduli dan menertibkan perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk menghadiri terjadinya korban jiwa . Terakhir, benturan menyebabkan empat orang meninggal dunia.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni dalam keterangan persnya.

PT KAI, kata dia, menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara Mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) pada 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Stasiun Babakan.

Baca: Kronologi Minibus Hancur dan Terbakar Ditabrak Kereta di Cirebon, 4 Orang Tewas.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Joni menjelaskan, kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Seluma Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "Hal itu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
KAI Daop 1 Targetkan...
KAI Daop 1 Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026, Ini Lokasinya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Jorge Jesus Buka Peluang...
Jorge Jesus Buka Peluang Coret Cristiano Ronaldo dari Timnas Portugal
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
10 Bencana Alam yang...
10 Bencana Alam yang Banyak Menelan Korban Jiwa pada 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved