Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara

Senin, 29 Juni 2020 - 15:35 WIB
loading...
Kejari Solo Musnahkan...
Pemusnahan berbagai barang bukti 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Solo, Senin (29/6/2020). Foto/iNewsTV/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang proses hukumnya telah telah inkrah, Senin (29/6/2020).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direndam dengan air, dibakar, hingga dihancurkan dengan alat khusus. (Baca juga: Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Narkoba )

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berasal dari 118 perkara.

“Terdiri dari sabu sabu sebanyak 233,586 gram, ganja 26,833 gram, pil ekstasi 2,664 gram, 65 unit HP, 17 timbangan digital, 21 buku tabungan dan ATM BRI, bong atau alat hisap, baju tas, dompet, dan lainnya,” kata Nanang Gunaryanto usai pemusnahan barang bukti, Senin (29/6/2020).

Perkaranya antara lain narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, dan migas. Perkara itu sudah putus atau inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung Juni 2019 hingga April 2020. “Perkara yang paling besar dan mayoritas adalah perkara narkotika,” ungkap dia.

Pelaksanaannya khusus terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban juga telah dikembalikan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Rp57...
Dugaan Korupsi Rp57 Miliar, Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng
Gugatan Anak Mantan...
Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo
Terobosan Kejari Solo,...
Terobosan Kejari Solo, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Afsel Sodorkan Dokumen...
Afsel Sodorkan Dokumen 750 Halaman Bukti Genosida Israel di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved