Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara

Senin, 29 Juni 2020 - 15:35 WIB
loading...
Kejari Solo Musnahkan...
Pemusnahan berbagai barang bukti 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Solo, Senin (29/6/2020). Foto/iNewsTV/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang proses hukumnya telah telah inkrah, Senin (29/6/2020).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direndam dengan air, dibakar, hingga dihancurkan dengan alat khusus. (Baca juga: Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Narkoba )

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berasal dari 118 perkara.

“Terdiri dari sabu sabu sebanyak 233,586 gram, ganja 26,833 gram, pil ekstasi 2,664 gram, 65 unit HP, 17 timbangan digital, 21 buku tabungan dan ATM BRI, bong atau alat hisap, baju tas, dompet, dan lainnya,” kata Nanang Gunaryanto usai pemusnahan barang bukti, Senin (29/6/2020).

Perkaranya antara lain narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, dan migas. Perkara itu sudah putus atau inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung Juni 2019 hingga April 2020. “Perkara yang paling besar dan mayoritas adalah perkara narkotika,” ungkap dia.

Pelaksanaannya khusus terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban juga telah dikembalikan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Rp57...
Dugaan Korupsi Rp57 Miliar, Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng
Gugatan Anak Mantan...
Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo
Terobosan Kejari Solo,...
Terobosan Kejari Solo, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos
Rekomendasi
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Pria Misterius Dijuluki...
Pria Misterius Dijuluki 'Batman' Diburu Polisi karena Ikat Para Maling Motor di Tiang Lampu
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved