Terobosan Kejari Solo, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:42 WIB
loading...
Terobosan Kejari Solo,...
Warga saat membayar denda tilang di mobil kantor yang disediakan di Kantor Kejari Solo, Kamis (13/8/2020) Foto/iNewsTV/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menggandeng Kantor Pos guna memudahkan pelayanan pembayaran denda tilang. Selain di kantor Kejari Solo, pembayaran denda tilang dapat kini dilakukan di semua kantor pos di wilayah Kota Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, jumlah pelanggar lalulintas setiap bulan rata-rata sekitar 3.000 orang. Dengan kondisi kantor Kejari Solo yang tidak luas serta jumlah personel yang terbatas, pelayanan tidak dapat diberikan secara prima. (Baca juga: Bidik UMKM, Pos Indonesia Luncurkan Layanan Q-QOMM )

Sebelumnya, Kejari Solo juga telah menggandeng BRI Link untuk pembayaran non tunai. Hanya saja, untuk kondisi normal masih perlu ditingkatkan. "Sehingga kerja sama dengan PT Pos, pembayaran denda tilang dapat dilayani di seluruh kantor pos di Solo," kata Nanang Gunaryanto, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Gandeng ACT, Pos Indonesia Maksimalkan Aplikasi Pos Giro Mobile )

Semula pembayaran hanya bisa dilakukan di pos keliling dan kantor pos besar Solo. Namun di bulan agustus ini sudah bisa dilayani di seluruh kantor pos yang ada di Solo.

Diharapkan september mendatang, pembayaran dapat dilakukan online. Dengan demikian, dapat memudahkan pelanggar yang akan melakukan pembayaran, khususnya yang tinggal di luar kota solo. Sehingga pelanggar tinggal mengambil barang bukti di kantor kejari solo. Atau ada alternatif lain dengan pengiriman barang bukti oleh kantor pos. Tentunya dengan menambah ongkos kirim sesuai aturan yang berlaku. Untuk seluruh jawa tengah dan yogyakarta Rp13.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Rp57...
Dugaan Korupsi Rp57 Miliar, Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng
Gugatan Anak Mantan...
Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo
Kejari Solo Musnahkan...
Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved