Terobosan Kejari Solo, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:42 WIB
loading...
Terobosan Kejari Solo, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos
Warga saat membayar denda tilang di mobil kantor yang disediakan di Kantor Kejari Solo, Kamis (13/8/2020) Foto/iNewsTV/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menggandeng Kantor Pos guna memudahkan pelayanan pembayaran denda tilang. Selain di kantor Kejari Solo, pembayaran denda tilang dapat kini dilakukan di semua kantor pos di wilayah Kota Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto mengatakan, jumlah pelanggar lalulintas setiap bulan rata-rata sekitar 3.000 orang. Dengan kondisi kantor Kejari Solo yang tidak luas serta jumlah personel yang terbatas, pelayanan tidak dapat diberikan secara prima. (Baca juga: Bidik UMKM, Pos Indonesia Luncurkan Layanan Q-QOMM )

Sebelumnya, Kejari Solo juga telah menggandeng BRI Link untuk pembayaran non tunai. Hanya saja, untuk kondisi normal masih perlu ditingkatkan. "Sehingga kerja sama dengan PT Pos, pembayaran denda tilang dapat dilayani di seluruh kantor pos di Solo," kata Nanang Gunaryanto, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Gandeng ACT, Pos Indonesia Maksimalkan Aplikasi Pos Giro Mobile )

Semula pembayaran hanya bisa dilakukan di pos keliling dan kantor pos besar Solo. Namun di bulan agustus ini sudah bisa dilayani di seluruh kantor pos yang ada di Solo.

Diharapkan september mendatang, pembayaran dapat dilakukan online. Dengan demikian, dapat memudahkan pelanggar yang akan melakukan pembayaran, khususnya yang tinggal di luar kota solo. Sehingga pelanggar tinggal mengambil barang bukti di kantor kejari solo. Atau ada alternatif lain dengan pengiriman barang bukti oleh kantor pos. Tentunya dengan menambah ongkos kirim sesuai aturan yang berlaku. Untuk seluruh jawa tengah dan yogyakarta Rp13.500.

Sedangkan di luar Jateng dan Yogyakarta Rp20.000. Kemudahan kemudahan yang diberikan diharapkan dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos setelah adanya putusan pengadilan.

Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho, mengatakan, layanan pembayaran denda tilang semacam ini sangat efektif bagi masyarakat. "Cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa, begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat pos," kata Wendy.

Pada tahap pertama, baru sekitar 50 orang yang menggunakan layanan tersebut. Tapi saat ini warga yang memilih membayar lewat kantor pos lebih banyak.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)