Modus Baru, Begini Cara Komplotan Pencuri Spesialis Mesin ATM

Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:01 WIB
loading...
Modus Baru, Begini Cara Komplotan Pencuri Spesialis Mesin ATM
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku. (MPI/erfan erlin)
A A A
JOGJAKARTA - Polda DIY berhasil meringkus empat pelaku pencurian uang di belasan mesin ATM milik Bank BPD DIY. Modus yang mereka lakukan adalah dengan melakukan transaksi dan kemudian mengganjal mulut mesin ATM sehingga transaksi tercatat gagal.



Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Tri K Panungko menyebut apa yang dilakukan oleh keempatnya adalah modus baru. Sebelum beraksi, para pelaku ini mencermati semua merek mesin ATM yang akan disasar. Mereka sudah mengetahui cara kerja mesin ATM tersebut.

"Para pelaku ini sudah mengetahui cara kerja ATM ini secara detail, pelaku sudah monitor kerja ATM merek per merek," terang dia, Kamis (4/8/2022).

Dalam membobol ATM, yang pertama pelaku lakukan adalah tarik tunai dengan ATM BPD DIY yang dimiliki. Penarikan uang tunai dilakukan dengan mengambil opsi penarikan saldo maksimal yaitu sebesar Rp3 juta. Prosedur transaksipun dilakukan seperti biasa.

Saat transaksi penarikan berlangsung dan katup di ATM terbuka, pelaku bergegas mengambil uang dengan berbagai alat seperti obeng, pengganjal, dan tongsis yang telah dimodifikasi. Dengan modus ini layar ATM akan bertuliskan transaksi gagal."Karena uang tidak keluar maka status transaksi gagal. Dan ini merupakan modus baru," jelasnya.

Empat orang yang diamankan adalah DH (32) asal Tanah Sarael Kota Bogor, Dr (33) asal Baleendah Bandung, T (36) asal Cibinong Bogor dan W (31) asal Lampung. Otak pembobolan mesin ATM ini adalah T, bertugas mengkoordinasi tersangka lain dalam melakukan aksi.

W dan Dr yang melakukan transaksi di mesin ATM dengan modus yang telah mereka ketahui sebelumnya. Sementara DH bertugas mencari rentalan mobil dan menjadi supir menuju ke titik-titik mesin ATM yang akan dituju dalam aksi tersebut."Uang hasil curian ini digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan membayar rentalan mobil,"kata dia.

Barang bukti yang diamankan di antaranya penjepit dari tongsis, obeng, kartu ATM, dan mobil yang digunakan untuk keliling dari ATM ke ATM. Tersangka terancam dengan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. Baca juga: Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga, Perempuan Bitung Diamankan Polsek Aertembaga

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kawanan ini menyasar mesin ATM dari Bank BPD DIY. Karena mereka sebenarnya sudah mencoba dengan cara yang sama untuk mesin ATM lain selain Bank BPD DIY namun gagal.

Namun meskipun cara tersebut, mereka tidak mengetahui jika apa yang terjadi di beberapa mesin ATM tersebut termonitor oleh pusat informasi di BPD DIY. Sehingga pihak bank ini dengan cepat bisa melakukan analisis apa yang terjadi dan mereka langsung melapor ke Polda DIY."Jadi bukan berarti tidak aman, tetapi ada permasalahan yang sama terjadi di beberapa mesin ATM dan permasalahannya sama," tegas dia.

Yuli menambahkan, kala para pelaku bergeser dari satu ATM ke ATM yang lain, pihak Bank BPD DIY mencatat cash handler mesin ATM mengalami masalah dalam rentang waktu tidak terlalu lama. Dan dalam rentang waktu tidak terlalu lama satu titik dan dengan titik lainnya ini termonitor sehingga langsung dianalisis dan mereka juga cepat melapor ke Polda DIY.

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan mesin ATM mereka sudah sesuai standar yang diterapkan karena juga digunakan oleh bank lain. Pihaknya juga selalu berupaya melakukan peningkatan keamanan di ATM baik keamanan secara sistem dan keamanan fisik di ATM yang tersebar di DIY.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)