Samsat Maros Kumpulkan Pajak Rp71 Juta saat Penertiban PKB

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
Samsat Maros Kumpulkan...
Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros, pada Rabu (3/08/2022). Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros, pada Rabu (3/08/2022).

Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.



Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim, mengatakan, pada razia ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 71 juta lebih yang berasal dari pembayaran pajak 44 unit kendaraan.

“Total kendaraan yang terjaring sebanyak 48 unit kendaraan namun yang membayar pajak kendaraan hanya 44 unit, sebanyak 4 unit kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian dari Polres Maros,” ujarnya.

Pada penertiban PKB ini, petugas menemukan sejumlah kendaraan asal Maros yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat Maros.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali pada mereka dalam bentuk pembangunan, akhirnya mereka mau membayar pajak di samsat keliling yang menyertai oprasi penertiban tersebut.

Total kendaraan yang membayar di lokasi penertiban sebesar Rp71.651.550 dari 44 unit kendaraan. Kendaraan roda dua sebanyak 27 unit dengan PKB senilai Rp8.211.320 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp63.440.210 dari 17 unit kendaraan.

Berdasarkan asal kendaraan, kendaraan beralamat Maros yang membayar sebanyak 32 unit senilai Rp66.136.830 sedangkan kendaraan luar Maros sebanyak 12 unit senilai Rp5.514.700.

"Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai Rp47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp44.428.970," terangnya.

Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.



Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Ini akan berlaku hingga 31 Desember 2022.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)