Samsat Maros Kumpulkan Pajak Rp71 Juta saat Penertiban PKB

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
Samsat Maros Kumpulkan...
Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros, pada Rabu (3/08/2022). Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros, pada Rabu (3/08/2022).

Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Capai Rp5,5 Miliar

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim, mengatakan, pada razia ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 71 juta lebih yang berasal dari pembayaran pajak 44 unit kendaraan.

“Total kendaraan yang terjaring sebanyak 48 unit kendaraan namun yang membayar pajak kendaraan hanya 44 unit, sebanyak 4 unit kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian dari Polres Maros,” ujarnya.

Pada penertiban PKB ini, petugas menemukan sejumlah kendaraan asal Maros yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat Maros.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali pada mereka dalam bentuk pembangunan, akhirnya mereka mau membayar pajak di samsat keliling yang menyertai oprasi penertiban tersebut.

Total kendaraan yang membayar di lokasi penertiban sebesar Rp71.651.550 dari 44 unit kendaraan. Kendaraan roda dua sebanyak 27 unit dengan PKB senilai Rp8.211.320 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp63.440.210 dari 17 unit kendaraan.

Berdasarkan asal kendaraan, kendaraan beralamat Maros yang membayar sebanyak 32 unit senilai Rp66.136.830 sedangkan kendaraan luar Maros sebanyak 12 unit senilai Rp5.514.700.

"Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai Rp47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp44.428.970," terangnya.

Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Baca Juga: Samsat Sinjai Terus Genjot Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Ini akan berlaku hingga 31 Desember 2022.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Viral! Ibu Bayar Pajak...
Viral! Ibu Bayar Pajak di Samsat, Kendaraan Justru Hilang
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved