Samsat Maros Kumpulkan Pajak Rp71 Juta saat Penertiban PKB
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mendapat penjelasan dari petugas bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali pada mereka dalam bentuk pembangunan, akhirnya mereka mau membayar pajak di samsat keliling yang menyertai oprasi penertiban tersebut.
Total kendaraan yang membayar di lokasi penertiban sebesar Rp71.651.550 dari 44 unit kendaraan. Kendaraan roda dua sebanyak 27 unit dengan PKB senilai Rp8.211.320 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp63.440.210 dari 17 unit kendaraan.
Berdasarkan asal kendaraan, kendaraan beralamat Maros yang membayar sebanyak 32 unit senilai Rp66.136.830 sedangkan kendaraan luar Maros sebanyak 12 unit senilai Rp5.514.700.
"Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai Rp47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp44.428.970," terangnya.
Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Baca Juga: Samsat Sinjai Terus Genjot Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor
Total kendaraan yang membayar di lokasi penertiban sebesar Rp71.651.550 dari 44 unit kendaraan. Kendaraan roda dua sebanyak 27 unit dengan PKB senilai Rp8.211.320 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp63.440.210 dari 17 unit kendaraan.
Berdasarkan asal kendaraan, kendaraan beralamat Maros yang membayar sebanyak 32 unit senilai Rp66.136.830 sedangkan kendaraan luar Maros sebanyak 12 unit senilai Rp5.514.700.
"Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai Rp47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp44.428.970," terangnya.
Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Baca Juga: Samsat Sinjai Terus Genjot Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor
Lihat Juga :