Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kukuhkan 10 Guru Kekayaan Intelektual
Rabu, 03 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
Kepala Kanwil emenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengukuhkan guru intelektual, Selasa (2/8/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengukuhkan 10 Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) Sulsel di Aula Kanwil, Selasa (2/8/2022).
Pengukuhan ini dilaksanakan serentak pada unit eselon I dan 33 Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangkaian acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Baca juga:Buka Ujian Pendidikan Keimigrasian, Begini Pesan Kepala Kemenkumham Sulsel
Ke-10 anggota RUKI Sulsel terdiri dari: Kasubbid Pelayanan KI Feny Feliana, Penyuluh Hukum: Puguh Wiyono, Serli Randabunga, Erna, Nasruddin, Wahyuddin AM, Marini Olivia Pandean, dan pelaksana pelayanan KI: Nurul Setiawan, Johan Komala Siswoyo, dan Michael Arnlod Pramudito.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membangun sistem marketplace, sebagai salah satu platform untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI. Seperti diamanatkan dalam PP No 24 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.
Pengukuhan ini dilaksanakan serentak pada unit eselon I dan 33 Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangkaian acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Baca juga:Buka Ujian Pendidikan Keimigrasian, Begini Pesan Kepala Kemenkumham Sulsel
Ke-10 anggota RUKI Sulsel terdiri dari: Kasubbid Pelayanan KI Feny Feliana, Penyuluh Hukum: Puguh Wiyono, Serli Randabunga, Erna, Nasruddin, Wahyuddin AM, Marini Olivia Pandean, dan pelaksana pelayanan KI: Nurul Setiawan, Johan Komala Siswoyo, dan Michael Arnlod Pramudito.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membangun sistem marketplace, sebagai salah satu platform untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI. Seperti diamanatkan dalam PP No 24 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.
Lihat Juga :