Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pemuda Aceh Diamankan Polisi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil interogasi, diketahui KA masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.
" Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Kasatreskrim.
Oleh pelaku, barang hasil curian itu dijual. Laptop beserta tas ransel dijual ke teman SA di kawasan Lampaseh. Selanjutnya, tersangka menjual tablet Samsung ke rekannya di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut. "Sementara barang lainnya seperti kacamata dan topi dipakai tersangka," ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
" Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Kasatreskrim.
Oleh pelaku, barang hasil curian itu dijual. Laptop beserta tas ransel dijual ke teman SA di kawasan Lampaseh. Selanjutnya, tersangka menjual tablet Samsung ke rekannya di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut. "Sementara barang lainnya seperti kacamata dan topi dipakai tersangka," ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :