Rumah Restorative Justice di Sidrap Diharap Jadi Ruang Selesaikan Masalah Hukum

Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:05 WIB
loading...
Rumah Restorative Justice di Sidrap Diharap Jadi Ruang Selesaikan Masalah Hukum
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sidrap. Foto/Istimewa
A A A
SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap menghadirkan rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Maritengngae.

Keberadaan rumah Restorative Justice ini dinilai sangat strategis dalam mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Selain itu, juga dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.



Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan salah satu aset atau bangunan untuk dijadikan sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Sidrap.

"Rumah Restorative Justice ini bagaimana bisa menjadi tempat kita mempertemukan para pihak yang berperkara untuk diselesaikan. Terima kasih ( Pemkab Sidrap ) telah meminjamkan gedung ini. Semoga dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).

Dia berharap, sejumlah perkara ringan dapat di-restorative justice (RJ)-kan. Kedepannya diharapkan keberadaan rumah Restorative Justice dapat hadir di setiap kecamatan seperti saran dari Bupati Sidrap.

"Saya kira ini saran yang lebih bagus bapak Bupati, segera kami tidaklanjuti, mohon izin bapak Bupati untuk kami undang para camat, seperti apa kita kedepannya,” tutur Samsul Kasim saat peresmian dihadiri Bupati Sidrap.



Sementara, Bupati Sidrap, Dollah Mando menyampaikan, hadirnya rumah Restoratif Justice ini diharapkan menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk menyampaikan aspirasi dan solusi penyelesaian masalah hukum kepada para penegak hukum.

“Penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan perdamaian hakiki yang menitikberatkan pada kedaiyiaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis dalam masyarakat dalam rangka pemulihan kembali kondisi sosial kemasyarakatan seperti sebelum terjadinya perkara hukum,” tandasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)