Rumah Restorative Justice di Sidrap Diharap Jadi Ruang Selesaikan Masalah Hukum
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:05 WIB
loading...
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sidrap. Foto/Istimewa
A
A
A
SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap menghadirkan rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Maritengngae.
Keberadaan rumah Restorative Justice ini dinilai sangat strategis dalam mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Selain itu, juga dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
Baca Juga: Dollah Mando Bertekad Tingkatkan Kualitas Pariwisata di Sidrap
Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan salah satu aset atau bangunan untuk dijadikan sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Sidrap.
"Rumah Restorative Justice ini bagaimana bisa menjadi tempat kita mempertemukan para pihak yang berperkara untuk diselesaikan. Terima kasih ( Pemkab Sidrap ) telah meminjamkan gedung ini. Semoga dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Dia berharap, sejumlah perkara ringan dapat di-restorative justice (RJ)-kan. Kedepannya diharapkan keberadaan rumah Restorative Justice dapat hadir di setiap kecamatan seperti saran dari Bupati Sidrap.
Keberadaan rumah Restorative Justice ini dinilai sangat strategis dalam mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Selain itu, juga dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
Baca Juga: Dollah Mando Bertekad Tingkatkan Kualitas Pariwisata di Sidrap
Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan salah satu aset atau bangunan untuk dijadikan sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Sidrap.
"Rumah Restorative Justice ini bagaimana bisa menjadi tempat kita mempertemukan para pihak yang berperkara untuk diselesaikan. Terima kasih ( Pemkab Sidrap ) telah meminjamkan gedung ini. Semoga dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Dia berharap, sejumlah perkara ringan dapat di-restorative justice (RJ)-kan. Kedepannya diharapkan keberadaan rumah Restorative Justice dapat hadir di setiap kecamatan seperti saran dari Bupati Sidrap.
Lihat Juga :