Oknum Guru Curi 5 Laptop dan 2 Proyektor Sekolah Akhirnya Dibebaskan

Selasa, 07 Maret 2023 - 15:15 WIB
loading...
Oknum Guru Curi 5 Laptop dan 2 Proyektor Sekolah Akhirnya Dibebaskan
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode M. Jefri. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Oknum guru yang mencuri 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep , Sulawesi Selatan akhirnya dibebaskan.

Polisi membebaskan pelaku pencurian laptop dan proyektor ini melalui upaya "restorative justice" atau keadilan restoratif.

"Betul pelaku sudah dibebaskan seminggu yang lalu. Kami menerapkan restorative justice terhadap pelaku dengan korban (pihak sekolah)," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu La Ode M. Jefri saat dikonfirmasi, Selasa, (7/3/2023) .



Kata Iptu La Ode, pelaku sepakat mengganti rugi. Selain itu, juga adanya pernyataan damai dari korban." Jadi ada pernyataan damai dan juga permohonan pencabutan laporan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 unit laptop dan 2 unit proyektor di SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep raib dicuri.



Belakangan terungkap, pelaku pencurian laptop dan proyektor itu tidak lain adalah guru olahraga yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) di sekolah tersebut.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, AIPTU Haerul Akbar mengatakan, pelaku pencurian adalah salah satu guru di sekolah tersebut berinisial R.

Kronologis kejadian tersebut berawal pada Desember 2022 lalu. Pelaku ke SDN Biraeng untuk menyalakan lampu sekolah. Melihat kondisi sekolah sunyi, pelaku masuk ke dalam kelas untuk mengambil proyektor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3154 seconds (0.1#10.140)