Mentor Crazy Rich Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 05:48 WIB
loading...
Mentor Crazy Rich Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan. (Ist)
A A A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan.

Usai dilimpahkan mentor dari Indra Kenz sang ' Crazy Rich Medan ' itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022).

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti). Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.

“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.

Selanjutnya, kata Simon, Fakar akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta. Fakar akan berada di rutan tersebut hingga jaksa menyelesaikan berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.

Kasus ini berawal saat Fakar mendapat tawaran untuk membuat video promosi aplikasi Binomo. Bayaran yang diterima Fakar untuk pekerjaan ini sekitar Rp30 jutaan.

Baca: Sudah Diizinkan, Vaksinasi Booster Kedua bagi Nakes di Sumsel Belum Dilaksanakan.

Kemudian, Fakar direkrut oleh aplikasi tersebut untuk menjadi afiliator. Tak hanya itu Fakar juga merekrut sejumlah orang untuk berinvestasi melalui Binomo lewat kursus trading yang dibukanya. Dia juga mengelola situs trading dengan alamat fakartrading.com. Selain itu, Fakar juga kerap mengunggah video-video promosi ke akun media sosialnya.

Indra Kenz, yang awalnya adalah murid Fakar belakangan ikut sukses di aplikasi tersebut. Dia bahkan sangat populer setelah dilabeli gelar 'Crazy Rich Medan' oleh media. Namun, dia juga lebih dulu dijadikan tersangka atas kasus penipuan Binomo ini.

Baca Juga: Sambas Gempar! Pria Ini Tega Bunuh Ayah Mertuanya dengan Sadis.

Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)