Sambas Gempar! Pria Ini Tega Bunuh Ayah Mertuanya dengan Sadis

Selasa, 02 Agustus 2022 - 23:57 WIB
loading...
Sambas Gempar! Pria Ini Tega Bunuh Ayah Mertuanya dengan Sadis
Pria pembunuh ayah mertua dengan sadis di Sambas Kalimantan Barat ini saat ditangkap usai membunuh ayah mertua dan melukai ibu mertua dan istrinya, Selasa (2/8/2022). Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
A A A
SAMBAS - Warga Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat mendadak gempar , Selasa (2/8/2022).

Seorang pria di desa itu berinisial LB, tega dengan sadis membunuh ayah mertuanya menggunakan parang, sementara ibu mertuanya terluka parah usai dibacok sang menantu begitu juga dengan istrinya.



“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Selakau guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara di lokasi kejadian, pihak kepolisian sudah memasang garis polisi,” kata Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala.

Berdasarkan keterangan di lapangan, peristiwa berdarah ini berawal dari korban menegur istrinya lantaran adanya pertengkaran kecil dengan tersangka.

“Namun, pelaku tidak terima dan kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung mengejar istri korban,” ujarnya.



Korban pun bergegas turun dari rumah untuk melerai pertengkaran menantu dan istri nya tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Akan tetapi korban yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban amukan pelaku dan leher korban dibacok pelaku hingga tersungkur bersimbah darah ke tanah,” bebernya.



Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa senjata tajam, sementara istri korban langsung dilarikan ke Puskesmas Selakau untuk mendapatkan pertolongan intensif.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolsek Selakau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata kapolres.

Pelaku terancam kurngan penjara seumur hidup lantaran menghilangkan nyawa orang lain. “Pelaku akan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.3169 seconds (0.1#10.140)