Kecolongan! Eks Napi Lolos Pemberkasan Calon Kades di OKU karena Punya SKCK
Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kata Ferdinaldo, data itu dimasukkan ke aplikasi PN. Setelah dimasukkan, data-datanya kemudian diproses. Setelah itu, baru diketahui apakah yang bersangkutan pernah terpidana atau tidak.
Baca: Anggaran Minim, Pilkades di Simalungun Diduga Sengaja Digagalkan
"Dari sana, sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu," ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut, Ferdi menyebutkan, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab setelah ditunjukkan bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Setelah kami cek ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua dalam petikan putusan itu. Tentu ini jadi bahan pembelajaran kami juga ke depannya," tukasnya.
Baca: Anggaran Minim, Pilkades di Simalungun Diduga Sengaja Digagalkan
"Dari sana, sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu," ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut, Ferdi menyebutkan, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab setelah ditunjukkan bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Setelah kami cek ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua dalam petikan putusan itu. Tentu ini jadi bahan pembelajaran kami juga ke depannya," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :