DPRD Makassar Sahkan Ranperda Perlindungan Guru Menjadi Perda
Senin, 01 Agustus 2022 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Pemkot Genjot Perekonomian
"Kondisi ini tentunya berimplikasi kepada guru sehingga menjadi enggan melaksanakan perannya sebagai pendidik karena kekhawatiran terjadinya kriminalisasi yang dapat oleh siswa, keluarga, atau orang tua siswa," ungkap Fatma.
Dia melanjutkan, Perda tentang Perlindungan Guru ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan guru semata, melainkan juga secara substansi materi, Perda Perlindungan Guru ini menjadi acuan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan adanya pengaturan larangan dan sanksi yang diberikan kepada guru.
"Hal ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru, peserta didik, maupun orang tua peserta didik," urainya.
"Kami berharap agar para anggota dewan bersama dengan pihak eksekutif bisa mengawal Perda ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan maksimal sebagaimana mestinya," tandas Fatma.
"Kondisi ini tentunya berimplikasi kepada guru sehingga menjadi enggan melaksanakan perannya sebagai pendidik karena kekhawatiran terjadinya kriminalisasi yang dapat oleh siswa, keluarga, atau orang tua siswa," ungkap Fatma.
Dia melanjutkan, Perda tentang Perlindungan Guru ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan guru semata, melainkan juga secara substansi materi, Perda Perlindungan Guru ini menjadi acuan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan adanya pengaturan larangan dan sanksi yang diberikan kepada guru.
"Hal ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru, peserta didik, maupun orang tua peserta didik," urainya.
"Kami berharap agar para anggota dewan bersama dengan pihak eksekutif bisa mengawal Perda ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan maksimal sebagaimana mestinya," tandas Fatma.
(agn)
Lihat Juga :