DPRD Makassar Sahkan Ranperda Perlindungan Guru Menjadi Perda

Senin, 01 Agustus 2022 - 21:10 WIB
loading...
DPRD Makassar Sahkan...
DPRD Makassar mengesahkan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda, melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin (1/8/2022). Foto: Sindonews/ Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Guru menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan itu dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin (1/8/2022).

Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko berujar, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka yang terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan baik dari segi fisik, maupun psikis.

Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda

Seringkali, kata dia, guru tidak mendapat perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban peserta didik.

"Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru," katanya.

Perda ini terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.

"Dengan hadirnya Perda ini, maka tenaga pendidik dapat merasa aman dan tenang dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini memaparkan, banyak aturan yang memuat perlunya berbagai pihak untuk memberikan perlindungan kepada guru. Namun sayangnya, hal ini sangat kontras dengan kondisi sekarang.

"Dari segi peraturan perundang-undangan terhadap guru, jelas disebutkan bahwa dalam menjalakan tugasnya, guru mendapatkan perlindungan, sedangkan pada kenyataannya, akhir-akhir ini justru banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua ataupun wali murid," ungkap Kartini.

Oleh karena itu, melalui Perda yang diprakarsai oleh DPRD Makassar ini, pemerintah kota akan memiliki payung hukum dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan Perlindungan Guru di Kota Makassar.

"Diharapkan bahwa peraturan daerah akan dapat diimplementasikan dengan baik di masa yang akan datang serta mendasari upaya penanganan tersendiri terhadap Perlindungan Guru," tandasnya.

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mengungkapkan, dalam praktiknya, hingga saat ini masih ditemukan guru sebagai figur terpenting dalam dunia pendidikan belum mendapatkan perlindungan secara optimal. Sebut saja kriminalisasi terhadap Guru.

Baca Juga: DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Pemkot Genjot Perekonomian

"Kondisi ini tentunya berimplikasi kepada guru sehingga menjadi enggan melaksanakan perannya sebagai pendidik karena kekhawatiran terjadinya kriminalisasi yang dapat oleh siswa, keluarga, atau orang tua siswa," ungkap Fatma.

Dia melanjutkan, Perda tentang Perlindungan Guru ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan guru semata, melainkan juga secara substansi materi, Perda Perlindungan Guru ini menjadi acuan dan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan adanya pengaturan larangan dan sanksi yang diberikan kepada guru.

"Hal ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru, peserta didik, maupun orang tua peserta didik," urainya.

"Kami berharap agar para anggota dewan bersama dengan pihak eksekutif bisa mengawal Perda ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan maksimal sebagaimana mestinya," tandas Fatma.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved