Kerugian Negara dalam Korupsi Dana Desa untuk Truk Sampah Capai Rp9 Miliar

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:40 WIB
loading...
Kerugian Negara dalam Korupsi Dana Desa untuk Truk Sampah Capai Rp9 Miliar
BPKP menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa untuk pengadaan mobil truk sampah tahun 2019 di Kabupaten Gowa. Foto/Ilustrasi
A A A
GOWA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa untuk pengadaan mobil truk sampah tahun 2019 di Kabupaten Gowa. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp9 miliar.

"Hasilnya berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriyani, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Gowa , Senin (1/8/2022).



Dia mengatakan tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa mencatat kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar sebab pihak internalnya belum menghitung pada proses karoseri truk sampah tersebut.

Nanti setelah bekerjasama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut, maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini. "Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar," tegasnya.

Selain itu juga adanya temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019.

Sementara, saat ini untuk tersangka masih berjumlah lima orang. Masing-masing yakni AS (mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa), AM (penyedia PT Bima Rajamawellang), SA (koordinator bendahara di Pallangga), FT (koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan) serta AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).

"Lima tersangka yang kami informasikan kemarin itu adalah pelaku inti. Kami terus melakukan pengembangan. Jika ada indikasi maka bisa jadi kami akan menambah jumlah tersangka lagi," terangnya.

Saat ini pihaknya juga sementara melakukan perampungan berkas perkara dan minggu ini pemeriksaan para tersangka untuk secepatnya masuk ke penuntutan oleh jaksa, sehingga dapat dilakukan pelimpahan kasus ke pengadilan.

Tak hanya itu, sejak awal penemuan dugaan kasus pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk seluruh smartphone. Baik pada tersangka maupun bendahara-bendahara koordinator. "Hari ini tim akan ke Jakarta untuk memeriksa ahli terhadap hasil daripada pemeriksaan digital forensik," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah untuk 86 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.

Dalam pengadaan truk sampah tersebut, ada indikasi penunjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan dua merek mobil yaitu Toyota dan Izusu. Hanya saja dari pengadaan mobil tersebut 86 mobil dari merek Izusu yang bermasalah, sementara 35 mobil sampah merek Toyota tidak bermasalah.

“Nah desa yang memilih mobil Izusu ini yang bermasalah dan adanya indikasi korupsi," kata Yeni.

Untuk mobil setiap desa, dianggarkan sebesar Rp439.050.000. Namun Kejari Gowa mendapatkan harga pembelian mobil tersebut hanya senilai Rp403.800.000 per mobil. Selisihnya inilah yang ditetapkan sebagai bentuk korupsi.



Mobil truk sampah ini pun tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai mobil bodong. Lalu tidak membayar PPN dan PPH, mobil ini juga ternyata off the road atau mobil tidak layak jual.

Kata Yeni, sebetulnya sudah di atur terlebih dahulu untuk pemenang tender waktu tender pembelian mobil. Satu perusahaan dipilih dan ditulis, karena mereka ingin diberikan potongan harga, sedangkan lawan pada proses tender itu fiktif.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)