Kerugian Negara dalam Korupsi Dana Desa untuk Truk Sampah Capai Rp9 Miliar
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:40 WIB
loading...
BPKP menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa untuk pengadaan mobil truk sampah tahun 2019 di Kabupaten Gowa. Foto/Ilustrasi
A
A
A
GOWA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa untuk pengadaan mobil truk sampah tahun 2019 di Kabupaten Gowa. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp9 miliar.
"Hasilnya berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriyani, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Gowa , Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Kejari Gowa Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hampir 1 Kilogram
Dia mengatakan tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa mencatat kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar sebab pihak internalnya belum menghitung pada proses karoseri truk sampah tersebut.
Nanti setelah bekerjasama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut, maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini. "Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar," tegasnya.
Selain itu juga adanya temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019.
"Hasilnya berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriyani, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Gowa , Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Kejari Gowa Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hampir 1 Kilogram
Dia mengatakan tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa mencatat kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar sebab pihak internalnya belum menghitung pada proses karoseri truk sampah tersebut.
Nanti setelah bekerjasama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut, maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini. "Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar," tegasnya.
Selain itu juga adanya temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019.
Lihat Juga :