Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia, usai sidang.
Lihat Juga :