Indah Harap Fungsi Masjid Juga Dimaksimalkan untuk Kegiatan Sosial

Minggu, 31 Juli 2022 - 16:45 WIB
loading...
Indah Harap Fungsi Masjid...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat meresmikan Masjid Baitul Taqwa Dusun Katonantana Desa Arusu Malangke Barat, Minggu (31/07/22). Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani meminta masyarakat untuk memaksimalkan fungsi masjid, bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai fungsi sosial, budaya dan lainnya seperti di zaman Rasulullah SAW.

Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani saat meresmikan Masjid Baitul Taqwa Dusun Katonantana Desa Arusu Malangke Barat, Minggu (31/07/22).



"Pada masa Rasulullah SAW masjid juga digunakan sebagai tempat bermusyawarah, baik dalam merencanakan suatu program maupun memecahkan persoalan yang terjadi," ungkap Indah.

Diresmikanya Masjid Baitul Taqwa ini, Indah mengharapkan agar Masjid ini tidak hanya difungsikan sebagai rumah ibadah saja atau hanya sekedar menjadi tempat untuk salat.

"Rasulullah SAW dan para sahabatnya juga menjadikan masjid sebagai tempat kegiatan sosial, misalnya mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah melalui masjid , lalu menyalurkannya kepada para sahabat yang sangat membutuhkannya. Jadi saya harap fungsi masjid atau rumah ibadah ini benar benar dimaksimalkan," tutur Indah.

Indah juga mengapresiasi masyarakat Desa Arusu dan semua pihak yang ikut membantu baik berupa materi maupun tenaga selama proses pembangunan Masjid Baitul Taqwa ini.

"Jika suatu komunitas berhasil membangun masjid itu menunjukkan iman yang baik derajat taqwanya yang baik karena untuk mengumpulkan anggaran pembangunan masjid ini tidak mudah juga. Tugas kita sekarang memaksimalkan fungsi rmah ibadah ini," pungkasnya.



Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Baitul Taqwa, Akil menyampaikan biaya pembangunan masjid selain bersumber dari sumbangan masyarakat, juga bersumber dari bantuan dari pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui proposal dengan total nilai Rp230 juta rupiah.

"Bantuan dari pemerintah daerah itu bertahap sejak 2012 hingga 2022. Tahun 2012 itu Rp50 juta, tahun 2015 juga Rp50 juta, terus tahun 2019 Rp100 juta dan tahun 2022 ini 30 juta," ungkap Akil.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2508 seconds (0.1#10.140)