Mabuk, Pria di Makassar Tikam Pengendara yang Melintas di Jalan Raya
Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Pascaperistiwa itu, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan langsung membekuk pelaku penikaman di rumahnya Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis malam (28/7/2022).
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman, motor yang dikendarai pelaku, serta pakaian yang dipakainya saat beraksi, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Tak Terima Jagoannya Kalah saat Pemilihan Wabup Kolaka Timur, Massa Bentrok dengan Polisi
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka mengatakan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya lantaran tengah dalam keadaan mabuk. “Pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang mengira merupakan musuhnya, hingga dirinya mengejar dan melakukan penikaman,” katanya, Kamis malam (28/7/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman, motor yang dikendarai pelaku, serta pakaian yang dipakainya saat beraksi, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Tak Terima Jagoannya Kalah saat Pemilihan Wabup Kolaka Timur, Massa Bentrok dengan Polisi
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka mengatakan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya lantaran tengah dalam keadaan mabuk. “Pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang mengira merupakan musuhnya, hingga dirinya mengejar dan melakukan penikaman,” katanya, Kamis malam (28/7/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(nic)
Lihat Juga :