Mabuk, Pria di Makassar Tikam Pengendara yang Melintas di Jalan Raya

Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:04 WIB
loading...
Mabuk, Pria di Makassar...
Seorang pria mabuk nekat menyerang dan menikam pengendara di jalan raya Kota Makassar, akibatnya korban harus mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku kini telah ditangkap polisi. Foto: iNewsTV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar bernama Haidar (28) yang sedang mabuk menikam pengendara yang tengah melintas di jalan pada bagian perut.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat dan membekuk pelaku saat berada di rumahnya, Kamis malam (28/7/2022).

Pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan lantaran mabuk dan merasa tersinggung terhadap korban di jalanan.

Mabuk, Pria di Makassar Tikam Pengendara yang Melintas di Jalan Raya

Baca juga: 11 Pemuda Ditangkap saat Hendak Tawuran, Senjatanya Sangat Mematikan

Aksi pria mabuk itu terekam kamera pengawas CCTV saat pengendara motor diberhentikan oleh seorang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 2022 lalu.

Kemudian pelaku tersebut mengejar korban lalu menikam perut korban di jalanan sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.



Pascaperistiwa itu, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan langsung membekuk pelaku penikaman di rumahnya Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis malam (28/7/2022).

Selain membekuk pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman, motor yang dikendarai pelaku, serta pakaian yang dipakainya saat beraksi, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tak Terima Jagoannya Kalah saat Pemilihan Wabup Kolaka Timur, Massa Bentrok dengan Polisi

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka mengatakan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya lantaran tengah dalam keadaan mabuk. “Pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang mengira merupakan musuhnya, hingga dirinya mengejar dan melakukan penikaman,” katanya, Kamis malam (28/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Rekomendasi
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved