Mabuk, Pria di Makassar Tikam Pengendara yang Melintas di Jalan Raya

Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:04 WIB
loading...
Mabuk, Pria di Makassar Tikam Pengendara yang Melintas di Jalan Raya
Seorang pria mabuk nekat menyerang dan menikam pengendara di jalan raya Kota Makassar, akibatnya korban harus mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku kini telah ditangkap polisi. Foto: iNewsTV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar bernama Haidar (28) yang sedang mabuk menikam pengendara yang tengah melintas di jalan pada bagian perut.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat dan membekuk pelaku saat berada di rumahnya, Kamis malam (28/7/2022).

Pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan lantaran mabuk dan merasa tersinggung terhadap korban di jalanan.

Mabuk, Pria di Makassar Tikam Pengendara yang Melintas di Jalan Raya



Aksi pria mabuk itu terekam kamera pengawas CCTV saat pengendara motor diberhentikan oleh seorang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 2022 lalu.

Kemudian pelaku tersebut mengejar korban lalu menikam perut korban di jalanan sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.



Pascaperistiwa itu, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan langsung membekuk pelaku penikaman di rumahnya Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis malam (28/7/2022).

Selain membekuk pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman, motor yang dikendarai pelaku, serta pakaian yang dipakainya saat beraksi, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.



Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka mengatakan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya lantaran tengah dalam keadaan mabuk. “Pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang mengira merupakan musuhnya, hingga dirinya mengejar dan melakukan penikaman,” katanya, Kamis malam (28/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)