Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa
loading...
A
A
A
Oleh karenanya, Ichwan meminta hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Dia juga berjanji memberikan pembelaannya dalam sidang pledoi sekaligus membongkar fakta-fakta persidangan.
"Mohon majelis hakim tidak terpengaruh, apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan Habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tandas Ichwan.
Diketahui, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.
"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut JPU.
Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Baca Juga: Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
"Mohon majelis hakim tidak terpengaruh, apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan Habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tandas Ichwan.
Diketahui, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Baca: Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara.
"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut JPU.
Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Baca Juga: Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(nag)