Polisi Berjibaku Gagalkan Keluarga Jemput Paksa Jenazah Reaktif COVID-19
loading...
A
A
A
GRESIK - Aparat Kepolisian gagalkan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Ibnusina. Jenazah pun dipulangkan dengan protokol kesehatan ke Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Peristiwa terjadi Sabtu (27/6) dini hari. Seorang pasien laki-laki usia 50 tahun dinyatakan meninggal dengan diagnosa pneunomia atau paru-paru. Rumah Sakit pun memberitahukan kepada pihak keluarga pasien bahwa hasil rapid tes reaktif.
Meski hasil swab belum keluar, namun proses pemulasaran jenazah harus sesuai protokol COVID-19. Kebijakan itu ternyata ditentang oleh keluarga pasien. Sebanyak empat orang memaksa membawa pulang jenazah itu untuk dimakamkan secara umum. (Baca juga: Ini 4 Kawasan Pandemi COVID-19 Tinggi di Surabaya )
Perdebatanpun sempat terjadi hingga harus mendatangkan aparat kepolisian. "Setelah diberikan pemahaman oleh dokter dan anggota pihak keluarga pasien akhirnya bisa menerima," ujar Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Minggu (28/6/2020).
Yulianto menyebutkan, pasien itu masuk Rumah Sakit sejak 24 Juni 2020. Sejatinya pasien memiliki penyakit paru-paru akut.
Yulianto mengatakan, kejadian serupa diharapkan tidak terulang lagi. Masyarakat harus mengikuti anjuran dari pemerintah. "Hasil swab masih belum keluar," imbuh polisi dengan melati satu di pundak tersebut. (Baca juga: Aparat Gabungan Buru Bandar Pembalakan Liar di Hutan Kalimantan )
Disisi lain, pemakaman pasien itu dilakukan oleh petugas dengan mengenakan pakaian protokol COVID-19."Belum pasti positif COVID-19 atau tidak. Kami masih menunggu hasil lap," imbuh seorang perangkat Desa Tumapel yang enggan disebut identitasnya.
Peristiwa terjadi Sabtu (27/6) dini hari. Seorang pasien laki-laki usia 50 tahun dinyatakan meninggal dengan diagnosa pneunomia atau paru-paru. Rumah Sakit pun memberitahukan kepada pihak keluarga pasien bahwa hasil rapid tes reaktif.
Meski hasil swab belum keluar, namun proses pemulasaran jenazah harus sesuai protokol COVID-19. Kebijakan itu ternyata ditentang oleh keluarga pasien. Sebanyak empat orang memaksa membawa pulang jenazah itu untuk dimakamkan secara umum. (Baca juga: Ini 4 Kawasan Pandemi COVID-19 Tinggi di Surabaya )
Perdebatanpun sempat terjadi hingga harus mendatangkan aparat kepolisian. "Setelah diberikan pemahaman oleh dokter dan anggota pihak keluarga pasien akhirnya bisa menerima," ujar Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Minggu (28/6/2020).
Yulianto menyebutkan, pasien itu masuk Rumah Sakit sejak 24 Juni 2020. Sejatinya pasien memiliki penyakit paru-paru akut.
Yulianto mengatakan, kejadian serupa diharapkan tidak terulang lagi. Masyarakat harus mengikuti anjuran dari pemerintah. "Hasil swab masih belum keluar," imbuh polisi dengan melati satu di pundak tersebut. (Baca juga: Aparat Gabungan Buru Bandar Pembalakan Liar di Hutan Kalimantan )
Disisi lain, pemakaman pasien itu dilakukan oleh petugas dengan mengenakan pakaian protokol COVID-19."Belum pasti positif COVID-19 atau tidak. Kami masih menunggu hasil lap," imbuh seorang perangkat Desa Tumapel yang enggan disebut identitasnya.
(mpw)