Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Tim Macan Barelang

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:11 WIB
loading...
A A A
Notaris pun menghubungi korban. Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, pelaku akhirnya dituntut untuk mengembalikan uang korban.



"Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tempo satu minggu. Tapi sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang korban sehingga melaporkannya ke Polresta Barelang," ujarnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya ditangkap polisi. "Masih diperiksa penyidik, ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.
[21.10, 27/7/2022] @sunuhastoro: Siap
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)