Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Tim Macan Barelang
loading...
A
A
A
BATAM - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Aryanto (40), terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan, pelaku ditangkap di Kampung Melati RT 05 RW 08 Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Benar, kita tangkap di Tanjungpinang Barat dan sekarang sudah di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa," kata Rahman.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 7 Januari 2022 lalu. Berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban.
Saat pertemuan pertama, pelaku menunjukkan fotokopi surat-surat ruko atas nama orang lain yakni Hartati.
"Pelaku meminjam uang Rp350 juta dengan jaminan menggadaikan ruko," katanya lagi.
Setelah korban melakukan survei lokasi ruko yang dimaksud, keduanya sepakat ke notaris. Pelaku menerima uang Rp350 juta dari korban dan disaksikan oleh pemilik ruko, Hartati.
"Setelah satu bulan, pemilik ruko (Hartati) datang ke notaris untuk meminta surat sertifikat ruko," sebutnya.
Notaris pun menghubungi korban. Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, pelaku akhirnya dituntut untuk mengembalikan uang korban.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tempo satu minggu. Tapi sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang korban sehingga melaporkannya ke Polresta Barelang," ujarnya.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya ditangkap polisi. "Masih diperiksa penyidik, ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.
[21.10, 27/7/2022] @sunuhastoro: Siap
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan, pelaku ditangkap di Kampung Melati RT 05 RW 08 Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Benar, kita tangkap di Tanjungpinang Barat dan sekarang sudah di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa," kata Rahman.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 7 Januari 2022 lalu. Berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban.
Saat pertemuan pertama, pelaku menunjukkan fotokopi surat-surat ruko atas nama orang lain yakni Hartati.
"Pelaku meminjam uang Rp350 juta dengan jaminan menggadaikan ruko," katanya lagi.
Setelah korban melakukan survei lokasi ruko yang dimaksud, keduanya sepakat ke notaris. Pelaku menerima uang Rp350 juta dari korban dan disaksikan oleh pemilik ruko, Hartati.
"Setelah satu bulan, pemilik ruko (Hartati) datang ke notaris untuk meminta surat sertifikat ruko," sebutnya.
Notaris pun menghubungi korban. Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, pelaku akhirnya dituntut untuk mengembalikan uang korban.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tempo satu minggu. Tapi sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang korban sehingga melaporkannya ke Polresta Barelang," ujarnya.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya ditangkap polisi. "Masih diperiksa penyidik, ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.
[21.10, 27/7/2022] @sunuhastoro: Siap
(shf)