Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Tim Macan Barelang

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:11 WIB
loading...
Tipu Teman hingga Ratusan...
Tersangka Aryanto, terduga pelaku penipuan dan penggelapan diperiksa penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang, Rabu (27/7/2022). Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Aryanto (40), terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan, pelaku ditangkap di Kampung Melati RT 05 RW 08 Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Pelaku Pungli Jembatan 1 Barelang Ditangkap Jatanras Polda Kepri

"Benar, kita tangkap di Tanjungpinang Barat dan sekarang sudah di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa," kata Rahman.

Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 7 Januari 2022 lalu. Berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban.

Saat pertemuan pertama, pelaku menunjukkan fotokopi surat-surat ruko atas nama orang lain yakni Hartati.

"Pelaku meminjam uang Rp350 juta dengan jaminan menggadaikan ruko," katanya lagi.

Baca juga: Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang

Setelah korban melakukan survei lokasi ruko yang dimaksud, keduanya sepakat ke notaris. Pelaku menerima uang Rp350 juta dari korban dan disaksikan oleh pemilik ruko, Hartati.

"Setelah satu bulan, pemilik ruko (Hartati) datang ke notaris untuk meminta surat sertifikat ruko," sebutnya.

Notaris pun menghubungi korban. Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, pelaku akhirnya dituntut untuk mengembalikan uang korban.



"Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tempo satu minggu. Tapi sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang korban sehingga melaporkannya ke Polresta Barelang," ujarnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya ditangkap polisi. "Masih diperiksa penyidik, ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.
[21.10, 27/7/2022] @sunuhastoro: Siap
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved