Sembunyi Sabu dalam Tabung Bambu, Petani di Langsa Aceh Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:03 WIB
loading...
Sembunyi Sabu dalam...
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam. Foto SINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman itu pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh.



Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap MH berdasarkan informasi dari warga setempat."Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini benar adanya. Karena saat dilakukan penangkapan, kami turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram," tutur Kompol Tendri.

Rupanya di warung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di mana cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli," tambahnya.

"Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut. Saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika," ucapnya.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari. Tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp1,5 juta di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan di antaranyalima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.

Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kini KH beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2860 seconds (0.1#10.140)